TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian atau Kemenperin sedang mengkaji merevisi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN produk elektronik dan telematika. Hal itu dilakukan untuk mendorong investasi melalui penumbuhan sektor industri pendukung atau komponen.
"Kami sedang mengkaji untuk merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan resmi, Selasa, 23 Juni 2020.
Agus menegaskan, implementasi kebijakan pengoptimalan komponen lokal akan turut memperkuat struktur manufaktur sehingga diyakini bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional. “Apalagi, perkembangan produk elektronika dan telematika sangat cepat. Maka itu, perlu penghitungan nilai TKDN yang dilakukan secara lebih detail,” ujarnya.
Adapun salah satu pokok yang akan direvisi dalam Permenperin 68/2015, yakni mengenai pembobotan dalam melakukan penghitungan nilai TKDN. Penghitungan nilai TKDN bakal dibedakan untuk kategori produk digital dan nondigital.
Produk digital akan dihitung dengan bobot 70 persen pada aspek manufaktur dan 30 persen aspek pengembangan, sedangkan produk nondigital dihitung dengan bobot 80 persen untuk aspek manufaktur dan 20 persen aspek pengembangan.
“Tata cara penghitungan akan dijelaskan dengan detail di revisi peraturan nanti, sehingga penghitungan dapat diimplementasikan di lapangan,” ucap Agus. Sedangkan untuk tata cara penghitungan nilai TKDN jasa perangkat lunak (software) akan diatur dalam Permenperin tersendiri.
Agus juga berkeinginan proses pengajuan permohonan penilaian TKDN perlu disederhanakan guna mengurangi birokrasi. Sehingga, permohonan penilaian TKDN nantinya diajukan langsung kepada lembaga verifikasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) tanpa memerlukan Surat Keterangan Kemampuan Produksi dan Suplai (SKKPS).
Lebih jauh Agus mengaku yakin bahwa beleid tentang TKDN dapat melindungi industri dalam negeri dan menekan produk impor. Hal ini seperti penerapan regulasi TKDN terhadap produk smartphone, yang tertuang dalam Permenperin No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
“Penerapan TKDN elektronika sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai substitusi impor hingga 35 persen pada akhir 2022,” ujarnya.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin Taufiek Bawazier menambahkan pada penyusunan revisi Permenperin 68 tahun 2015, akan diformulasikan kembali ketentuan dan tata cara penghitungannya sesuai dengan kondisi dan kemampuan industri dalam negeri.
Hal ini sejalan upaya pengembangan industri dalam negeri, khususnya sektor elektronika dan telematika. "Optimalisasi TKDN tentu akan meningkatkan produksi dalam negeri dan mampu menjadi substitusi impor," ucapnya.
Ke depan, potensi peningkatan porsi TKDN terus digali. Pada peralatan komunikasi misalnya, yang perlu dioptimalkan kandungan lokalnya seperti produk router dan perangkat lain berteknologi 4G.