TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini akan membacakan hasil putusan persidangan terhadap dugaan kartel pesawat. Pembacaan putusan dilakukan di Ruang Sidang Gedung KPPU, Jakarta Pusat, oleh Majelis Hakim.
"Benar, jadwalnya pukul 11.00 WIB," tutur Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih, dalam pesan pendek, Selasa, 23 Juni 2020.
Kasus dugaan kartel pesawat telah bergulir sejak medio 2019. Kasus ini melibatkan beberapa maskapai penerbangan nasional seperti Lion Air Group, Sriwijaya Air, dan Garuda Indonesia Group.
Dalam kasus ini diduga terjadi kesepakatan antar-emiten yang melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999. Laporan ini berkaitan dengan adanya masalah seputar penetapan harga tiket pesawat untuk angkutan niaga berjadwal kelas ekonomi rute domestik.
Kasus terjadi sejak Sriwijaya Air bergabung dengan Garuda Indonesia Group di bawah kepemimpinan Ari Akshara. Garuda Indonesia disinyalir bersepakat dengan Lion Air Group untuk melambungkan harga tiket kelas ekonomi mulai akhir 2018.
Perkara ini sempat menjadi perbincangan publik yang mengeluhkan kenaikan harga tiket pesawat hingga lebih dari 50 persen. Utamanya untuk tiket pesawat kelas low cost carrier airlines atau pesawat bertarif murah.