TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah di masa pandemi yang dinilai memberatkan masyarakat. Salah satunya terkait program tabungan perumahan rakyat (Tapera).
"Pemerintah masih menambah beban rakyat dengan Tapera yang memotong gaji bulanan pekerja hingga 2,5 persen," ujar Anis dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020.
Tapera adalah program jaminan perumahan wajib bagi semua warga yang bekerja dan mendapat upah. Masyarakat akan dituntut mengikuti program itu sekalipun mereka telah memiliki rumah baik yang sudah lunas maupun yang belum.
Peraturan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi lewat Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Peraturan itu pun berlaku baik untuk pekerja di sektor swasta atau pemerintahan.
Di samping mempersoalkan Tapera, Anis mengkritik upaya pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas I dan II. Ia berpendapat, semestinya di masa pandemi, pemerintah membuat kebijakan yang melindungi daya beli. "Kenaikan iuran ini menjadi catatan buruk karena dilakukan saat ekonomi sedang tidak baik."
Alih-alih membuat kebijakan yang membebani, dia mendesak pemerintah segera menyesuaikan beberapa komoditas untuk menjaga daya beli. Misalnya harga gas di tingkat hulu hingga hilir. "Pemerintah juga perlu menjamin ketersediaan infrastruktur dan mengatasi maslaah pembiayaan pada industri kecil," kata Anis.