TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menargetkan 60,6 juta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM akan mendapatkan subsidi suku bunga kredit. Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Djoko Hendratto menuturkan, lembaga keuangan yang menjadi penyalur subsidi bunga dari pemerintah, akan langsung menghubungi para nasabah di sektor UMKM.
"Para penyalur ini jadi mitra kami, mereka yang selama ini berhubungan dengan debitur mereka yang kami mintakan untuk menghubungi semua debitur yang sudah terdaftar di OJK tadi. Mereka yang kami minta menjangkau debiturnya," kata Djoko dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat 19 Juni 2020.
Setelah dihubungi oleh lembaga penyalur yang terdiri dari perbankan, BPR, BPRS, PT Pegadaian, PNM, hingga Koperasi Badan Layanan Umum, UMKM akan didata dan dimasukkan ke dalam sistem informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Setelah itu, pemerintah akan langsung memberikan subsidi suku bunga ke dalam virtual account yang dimiliki masing-masing UMKM terdaftar. Sehingga, lembaga penyalur dipastikannya tidak akan lagi menagihkan subsidi bunganya kepada mereka karena langsung di debet secara otomatis ketika telah jatuh tempo.