TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat lebih dari 1,25 juta debitur Kredit Usaha Rakyat(KUR) mendapatkan relaksasi keringanan kredit dan restrukturisasi kredit hingga 17 Juni 2020. Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Djoko Hendratto mengatakan total outstanding nasabah KUR yang mendapat keringanan sebesar Rp 50,61 triliun yang sudah terdaftar dan mendapatkan perlakuan khusus.
"Itu mencakup outstanding Rp 50,61 triliun dari seluruh debitur demikian juga untuk ultra mikro," kata Djoko dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat 19 Juni 2020.
Menurutnya, keringanan tersebut disalurkan kepada 11 lembaga keuangan penyalur KUR. Dari jumlah itu lima lembaga perbankan menyalurkan KUR tertinggi.
Seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., menyalurkan ke 1,1 juta debitur dengan nilai outstanding Rp 29,44 triliun. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. menyalurkan ke 107 ribu debitur dengan nilai outstanding Rp 20,4 triliun.
Sedangkan pada urutan ketiga, BPD Bali menyalurkan ke 2.469 debitur dengan outstanding Rp 611 miliar. Adapun BPD DIY Yogyakarta menyalurkan ke 461 debitur dengan outstanding Rp 51 miliar. Kelima, yaitu Bank BTN menyalurkan kepada 252 debitur dengan outstanding Rp 55 miliar.