Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyaluran Subsidi Bunga UMKM, Kemenkeu: Kami Bergantung Data OJK

image-gnews
Perajin memilah benang dan pembuatan motif ukiran dalam pengerjaan kain Endek di Denpasar, Bali, 13 Januari 2020. Saat ini usaha pertenunan kain endek di Denpasar mulai dibangkitkan kembali seiring dengan target pemerintah dalam memajukan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebanyak 14 usaha pertenunan tradisional Bali sudah terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar. Antara Foto/Nyoman Hendra Wibowo
Perajin memilah benang dan pembuatan motif ukiran dalam pengerjaan kain Endek di Denpasar, Bali, 13 Januari 2020. Saat ini usaha pertenunan kain endek di Denpasar mulai dibangkitkan kembali seiring dengan target pemerintah dalam memajukan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebanyak 14 usaha pertenunan tradisional Bali sudah terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar. Antara Foto/Nyoman Hendra Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Djoko Hendratto menyebutkan ketepatan sasaran penyaluran subsidi bunga UMKM bergantung pada data yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Subsidi bunga bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sendiri memiliki pagu sebesar Rp35,28 triliun dengan target 60,66 juta debitur dalam total biaya penanganan COVID-19 yang mencapai Rp695,2 triliun.

“Kita sangat bergantung pada data OJK karena itu basis kami untuk melakukan pemberian subsidi bunga,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat 19 Juni 2020.

Djoko menuturkan pemerintah akan mengeksekusi subsidi bunga melalui penyalur kepada UMKM yang kriterianya telah ditentukan oleh OJK sehingga data harus tepat dan kredibel.

Djoko mengatakan mitra pemerintah dalam menyalurkan subsidi bunga terdiri dari perbankan dan perusahaan pembiayaan senilai Rp32,2 triliun kepada 36,7 juta debitur, BUMN Rp2,6 triliun kepada 16,7 juta debitur, serta BLU dan koperasi Rp0,5 triliun kepada 7,3 juta debitur.

Jika dirinci, perbankan dan perusahaan pembiayaan terdiri dari 102 bank umum, 1.570 BPR, 176 BPRS, dan 110 perusahaan leasing terdaftar OJK.

Kemudian BUMN terdiri dari UMi, Mekaar, PT PNMPT, dan Pegadaian serta BLU terdiri dari PIP, LPDB, P2H, LPMUKP dan 297 koperasi mitra BLU.

“Para penyalur ini yang berhubungan dengan debitur. Mereka yang kami mintakan untuk menghubungi semua debitur yang sudah terdaftar di OJK,” katanya.

Djoko menegaskan pihak penyalur memiliki tanggung jawab yang sangat krusial yakni harus mampu menjangkau dan menyampaikan fasilitas pemerintah subsidi bunga itu kepada para debitur dengan tepat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Tanggung jawab penyalur sangat krusial karena kalau mereka salah memberikan ke debiturnya tentu mereka yang harus mempertanggungjawabkannya,” tegasnya.

Ia menjelaskan skema penyaluran subsidi bunga kepada UMKM yakni pertama adalah OJK menyampaikan data debitur sebagai dasar pemerintah memberikan subsidi bunga.

Kedua adalah pihak penyalur menyampaikan data debitur sesuai kriteria, kemudian debitur melakukan registrasi dan mengkonfirmasi untuk mengikuti program subsidi bunga melalui portal serta menyerahkan surat kuasa kepada penyalur.

Selanjutnya, penyalur melakukan penagihan subsidi bunga kepada KPA penyaluran agar KPA menyampaikan SPM kepada KPPN.

KPPN akan menerbitkan SP2D yang kemudian dana masuk ke rekening, selanjutnya KPA menyampaikan data nominatif debitur kepada bank mitra untuk pencairan dana subsidi.

Setelah itu, Bank mitra memindahkan dana dari rekening induk ke rekening debitur sehingga pihak penyalur wajib memberitahukan debitur bahwa dana subsidi telah cair dan akan didebet pada tanggal jatuh tempo.

Terakhir, berdasar kuasa yang diberikan debitur maka penyalur memindahkan dana pada VA masing-masing debitur ke rekening penyalur pada bank mitra.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

24 menit lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

1 jam lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

1 jam lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

6 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

2 hari lalu

Seorang pekerja mengangkut pupuk urea bersubsidi dari Gudang Lini III Pupuk Kujang di Pasir Hayam, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (ISTIMEWA)
Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

PT Pupuk Indonesia mengumumkan pupuk subsidi sudah bisa ditebus di kios pupuk lengkap resmi wilayah masing-masing.


Terpopuler: Jokowi Tawarkan Investasi IKN ke Apple dan Tony Blair, Erick Thohir Minta BUMN Batasi Pembelian Dolar

2 hari lalu

Bos Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 17 April 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Terpopuler: Jokowi Tawarkan Investasi IKN ke Apple dan Tony Blair, Erick Thohir Minta BUMN Batasi Pembelian Dolar

Terpopuler: Presiden Jokowi tawarkan investasi IKN ke Apple dan Tony Blair, Erick Thohir minta BUMN batasi pembelian dolar.


Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

2 hari lalu

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).


Erick Thohir Minta BUMN Segera Antisipasi Dampak Penguatan Dolar

3 hari lalu

Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di SPBU Pertamina MT Haryono, Jakarta, Selasa 3 Januari 2023. Erick Thohir mengumumkan harga Pertamax akan turun dari Rp13.900 per liter menjadi Rp12.800 per liter yang dilakukan seiring dengan penurunan harga minyak dunia dari level 87 dolar AS menjadi 79 dolar AS dan berlaku mulai Selasa (3/1/2023) pukul 14.00 WIB. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Erick Thohir Minta BUMN Segera Antisipasi Dampak Penguatan Dolar

Erick Thohir mengatakan BUMN perlu mengoptimalkan pembelian dolar, artinya adalah terukur dan sesuai dengan kebutuhan.


Pegadaian Kembali Buka Relawan Bakti BUMN Batch V

3 hari lalu

Pegadaian Kembali Buka Relawan Bakti BUMN Batch V

Pegadaian bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai Kementerian BUMN dan BUMN grup untuk menjadi relawan pada program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Relawan Bakti BUMN Batch V.


Cara Cek Hasil Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2024

3 hari lalu

Situs Rekrutmen Bersama FHCI BUMN menyampaikan pengumuman tahap tahap 1 berupa registrasi online dan seleksi administasi yang akan berakhir pada esok hari, Rabu, 11 Mei 2022. (Sumber: rekrutmenbersama.fhcibumn.id)
Cara Cek Hasil Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Jika Anda termasuk pelamar rekrutmen bersama BUMN, wajib mengetahui cara cek hasil rekrutmen bersama BUMN 2024. Berikut daftarnya.