TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan dana talangan dari pemerintah untuk perseroan saat ini masih terus diproses. Ia memastikan perusahaan belum menerima bantuan tersebut.
"Prosesnya saat ini masih berlangsung, baik penempatan maupun klasifikasinya. Jadi dana talangan ini masih Insya Allah, belum Alhamdulillah," tuturnya dalam diskusi virtual, Jumat, 19 Juni 2020.
Pemberian dana talangan merupakan rangkaian dari skema Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN) terhadap sektor-sektor yang paling kena dampak pandemi Covid-19. Garuda rencananya akan menerima stimulus berbentuk dana talangan tersebut dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 8,5 triliun.
Irfan beberapa waktu lalu memastikan dana ini merupakan pinjaman dan bakal dimanfaatkan untuk modal kerja lantaran sepanjang pandemi, perusahaan mengalami kesulitan likuiditas. Ia juga mengakui bahwa perusahaan telah diberi mandat oleh pemerintah untuk tidak membayar utang jangka pendek berupa pelunasan sukuk menggunakan dana talangan.
"Sementara ini, dana talangan akan digunakan untuk mendukung operasional perusahaan," ujar Irfan.
Sementara itu, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa beleid pemberian dana talangan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK. "Memang turunan PP (Peraturan Pemerintah) kan nanti ada PMK tentang PMN (Penyertaan Modal Negara) dan investasi pemerintah," ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, saat dihubungi Tempo, Selasa, 16 Juni lalu.
Rencana pemberian dana talangan sebelumnya sempat dikritik politikus DPR, Adian Napitupulu. Adian memandang dana talangan ini berpotensi menimbulkan masalah karena tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.
Jika pemberian dilakukan, Adian mengatakan kebijakan tersebut akan melanggar beleid tersebut dan melanggar Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang disahkan menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020. "Jika dipaksakan, Garuda mungkin bisa selamat, pemegang saham non-pemerintah bisa selamat tapi Presiden, posisinya bisa 'tidak selamat'," kata dia dalam keterangannya, Ahad 14 Juni 2020.
Adian pun mendetailkan soal isi PP Nomor 23 Tahun 2020 untuk pemulihan BUMN yang terdampak pandemi, mulai Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, hingga penjaminan. Dari semuanya, kata Adian, tak ada satu pun yang membahas soal dana talangan. Karena itu, kata dia, pemerintah lebih mungkin membantu Garuda Indonesia dalam bentuk PMN atau investasi pemerintah.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | EKO WAHYUDI