TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Kesehatan 2014-2019, Nila Moeloek, menceritakan pengalaman mengembangkan dan memperbaiki kekurangan yang ada di BPJS Kesehatan. Nila menjadi menteri pada Oktober 2014, beberapa bulan setelah BPJS Kesehatan berdiri Januari 2014.
"Saya ini pro JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)," kata Nila dalam acara Ngobrol Tempo di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020.
Nila merasa emosional saat BPJS awal-awal berdiri. Pengalamannya bekerja di rumah sakit membuat dia paham bahwa orang yang dulu tak pernah punya asuransi, tidak bisa membayar saat di rumah sakit. "Luar biasa kesulitannya," ujar Nila.
Tapi kini, kata dia, orang-orang miskin dan tidak mampu bisa berobat setelah ditanggung oleh pemerintah. Akses kesehatan pun terbuka untuk kelompok masyarakat ini. Mereka yang tidak mampu kini masuk dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.
Dari data BPJS Kesehatan per 31 Mei 2020, jumlah peserta kini sudah mencapai 220,6 juta masyarakat Indonesia. Dari jumlah itu, lebih dari separuhnya adalah PBI. 95,8 juta PBI APBN dan 34,2 juta PBI APBD.
Cerita ini disampaikan Nila di tengah sejumlah masalah yang mendera BPJS Kesehatan. Mulai dari defisit keuangan tiap tahun, hingga kontroversi kenaikan iuran yang sempat dianulir Mahkamah Agung (MA).
Nila mengatakan sejak tahun pertama, defisit di BPJS Kesehatan sudah terlihat. Tapi dari situ, perbaikan terus dilakukan. "JKN ini harus berjalan, tentu riaknya terjadi," kata dia.
Contohnya, dulu tidak ada Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK). Setelah Kemenkes bekerja sama dengan Komisi Pembatasan Korupsi (KPK), maka disusun pedoman ini untuk mencegah fraud di rumah sakit.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa semua bersyukur. Sebab, BPJS kini sudah menjadi asuransi single provider terbesar di dunia. "Terlepas dari kekurangannya," kata dia.
Meski begitu, perbaikan saat ini terus dikerjakan. Konsep Universal Health Coverage (UHC) dalam JKN, memang mengarah pada sistem satu kelas. Maka seiring dengan perbaikan layanan dan kebutuhan dasar, pada akhirnya nanti masyarakat akan menikmati kelas yang sama.