Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman: PLN Belum Jelaskan Soal Tagihan Listrik Rumah Kosong

image-gnews
Pemeriksaan dan pencatatan meteran listrik. TEMPO/Tony Hartawan
Pemeriksaan dan pencatatan meteran listrik. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengungkapkan dalam sebulan terakhir pihaknya banyak sekali mendapatkan laporan dari masyarakat soal lonjakan tagihan listrik. Salah satunya adalah soal lonjakan tagihan listrik di rumah kosong atau pertokoan yang tak beroperasi.

"Ternyata, rumah kosong bayarannya naik, toko tempat jualan yang tidak beroperasi secara normal justru tagihan meningkat. Ini kasus yang spesifik dan belum bisa dijelaskan secara baik oleh pihak PLN," kata Laode saat konferensi pers virtual, Kamis 18 Juni 2020.

Laode mengatakan, pihaknya belum mendapatkan penjelasan resmi dari PLN terkait lonjakan tagihan listrik di sejumlah rumah tak berpenghuni. Adapun, sampai saat ini Ombudsman baru mendapatkan penjelasan pada sejumlah kasus kenaikan tagihan listrik seperti yang dialami warga Depok maupun bengkel las di Malang.

Ia lalu menduga salah satu penyebab lonjakan tagihan listrik adalah kWh meter yang sudah kedaluwarsa. Oleh karena itu, Ombudsman mendorong kepada PLN untuk memperbaharui alat tersebut, agar tak terjadi kesalahan penghitungan tagihan.

"Karena alat perhitungan meteran itu yang sudah kedaluwarsa dan harus diganti, sekitar 14 juta pelanggan yang dianggap meterannya sudah kedaluwarsa," kata Laode.

Lebih jauh Laode mengatakan bahwa keakuratan dalam penghitungan alat ukur PLN saat ini dipertanyakan."Ini juga saya kira yang menjadi catatan bagi PLN untuk melakukan perbaikan dengan meteran yang canggih. Sehingga tagihannya bisa lebih tepat," tuturnya.

Meski begitu, Laode juga menyebutkan ada kemungkinan lonjakan tagihan listrik para konsumen PLN dikarenakan meningkatnya aktivitas dilakukan di rumah. Tapi hal ini tak berlaku untuk tagihan listrik rumah tak berpenghuni.

Sebelumnya Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk melakukan tera ulang meteran pelanggan untuk memastikan keakuratan pencatatan tagihan. Sesuai Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2014, tera ulang dilakukan untuk kWh meter yang berusia diatas 15 tahun.

"Dari data kami menunjukkan per 15 Juni 2020, sebanyak 7,7 juta meter tua telah diganti, sisanya yakni sebanyak 8,3 juta meter tua sedang dalam proses," kata Zulkifli melalui keterangan tertulis, Rabu 17 Juni 2020.

Berdasarkan analisa perseroan, Zulkifli menyebut, penggantian unit berusia di atas 15 tahun lebih efisien dibandingkan dengan tera ulang terhadap kWh meter. Di mana semua meter sebelum dipasang 100 persen peneraan dilakukan oleh badan metrologi dan diberikan segel, kemudian diberikan tes akurasi sebelum serah terima ke unit-unit sesuai SPLN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018, dalam hal tera ulang terhadap  KWh meter, pengujian dapat dilakukan dengan uji sampel guna meningkatkan akurasi pembacaan penggunaan listrik pelanggan. "PLN pun sudah mengikuti peraturan yang berlaku sebagaimana dinyatakan dalam Permendag tersebut untuk melakukan pembaruan meteran," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, kata Zulkifli, perseoan juga terus berkoordinasi dengan Kemendag untuk mempercepat proses tera ulang terhadap meteran yang sudah berumur di atas 15 tahun.  Tantangan terbesar dalam melakukan tera ulang adalah soal keterbatasan kapasitas laboratorium tera ulang yang dimiliki oleh Kemendag. 

Sementara itu, terkait keluhan sebagian masyarakat mengenai lonjakan tagihan listrik pelanggan selama bulan Mei dan Juni 2020, bos PLN itu memastikan, perseroan menghitung tagihan pemakaian masyarakat dengan harga kwh meter yang berlaku sejak tahun 2017, dengan proses yang transparan dan kehati-hatian. "Lonjakan tersebut terjadi karena pemakaian yang meningkat oleh pelanggan, bukan karena adanya kenaikan tarif atau subsidi silang tarif," ucapnya.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ombudsman Temukan Pengoplosan Beras Bulog, Bapanas Minta Pedagang Jual Beras SPHP Sesuai Aturan

1 hari lalu

Petugas menyiapkan beras untuk dijual pada Gerakan Pangan Murah di Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis 7 Maret 2024. Pemerintah Kota Ternate bekerja sama dengan Perum Bulog dan Bank Indonesia menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga murah menjelang Ramadhan 1445 Hijriah sekaligus menstabilkan harga dan menekan angka inflasi di daerah itu. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Ombudsman Temukan Pengoplosan Beras Bulog, Bapanas Minta Pedagang Jual Beras SPHP Sesuai Aturan

Arief menekankan, beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, bukan untuk diperjualbelikan secara komersial.


Antisipasi Kenaikan Harga Pokok, Ombudsman Minta Perpanjang Bantuan Pangan hingga Desember

1 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sidak pengawasan relaksasi HET beras di Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Antisipasi Kenaikan Harga Pokok, Ombudsman Minta Perpanjang Bantuan Pangan hingga Desember

Ombudsman RI meminta pemerintah memperpanjang bantuan pangan hingga Desember 2024.


Energi Terbarukan dari PLTS Bikin Terminal Jatijajar Depok Hemat Listrik PLN 40 Persen

2 hari lalu

Area panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS di Terminal Bus Jatijajar Kota Depok, Selasa 26 Maret 2024. Tempo/Ricky Juliansyah
Energi Terbarukan dari PLTS Bikin Terminal Jatijajar Depok Hemat Listrik PLN 40 Persen

Terminal Bus Jatijajar Kota Depok menyatakan telah sejak Januari lalu memanfaatkan teknologi pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS.


Apresiasi Direktur Utama Lewat PLN Journalist Awards 2023

2 hari lalu

Apresiasi Direktur Utama Lewat PLN Journalist Awards 2023

PT PLN (Persero) menyerahkan penghargaan bagi pemenang PLN Journalist Awards 2023 bertema Energi Ramah Lingkungan Membangun Keberlanjutan dan Tingkatkan Kesejahteraan.


Berkat PLN, Ribuan Warga di Kapuas Hulu Kalbar Dapat Nikmati Listrik 24 Jam

2 hari lalu

Berkat PLN, Ribuan Warga di Kapuas Hulu Kalbar Dapat Nikmati Listrik 24 Jam

Ribuan warga di enam desa Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kini dapat menikmati listrik selama 24 jam nonstop, berkat jaringan listrik PT PLN (Persero).


Yayasan Baitul Maal PLN Kembali Salurkan Bantuan

2 hari lalu

Yayasan Baitul Maal PLN Kembali Salurkan Bantuan

PT PLN (Persero) melalui Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN, menyalurkan bantuan kepada 50 ribu penerima manfaat lewat acara Benderang Berkah Ramadan 1445 H.


Antisipasi Cuaca Ekstrem, PLN Imbau Masyarakat Lakukan Ini

2 hari lalu

Antisipasi Cuaca Ekstrem, PLN Imbau Masyarakat Lakukan Ini

Ada sejumlah tips yang harus dijalankan masyarakat ketika melihat potensi gangguan pada kelistrikan.


PLN Indonesia Power Bersama China Energy Kaji Pengembangan Energi Hijau

2 hari lalu

PLN Indonesia Power Bersama China Energy Kaji Pengembangan Energi Hijau

PLN terus menjalin sinergi dengan mitra nasional dan global untuk mengakselerasi pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) secara masif.


PLN Hadirkan 1.000 Paket Sembako Murah di Lombok Tengah

2 hari lalu

PLN Hadirkan 1.000 Paket Sembako Murah di Lombok Tengah

Selain paket sembako murah, bazar UMKM dan santunan menambah meriah Safari Ramadan BUMN 2024 di Desa Puyung.


Cegah Korupsi, Pemerintah Diminta Ubah Aturan RIPH dan SPI Menjadi Tarif Impor

3 hari lalu

Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images
Cegah Korupsi, Pemerintah Diminta Ubah Aturan RIPH dan SPI Menjadi Tarif Impor

Pemerintah diminta untuk mengubah aturan RIPH dan SPI menjadi tarif impor untuk mencegah terjadinya korupsi di pengurusan izin impor.