TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia memutuskan untuk memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban giro wajib minimum (GWM) dalam Rupiah. Bank yang memenuhi GWM baik secara harian dan rata-rata sebesar 1,5 persen per tahun, dengan bagian yang diperhitungkan, akan mendapat jasa giro sebesar 3 persen dari DPK.
"Hal itu efektif berlaku 1 Agustus 2020," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam siaran langsung pengumuman RDG BI di Bank Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020.
Bank Indonesia, kata dia, akan memperkuat bauran kebijakan serta bersinergi erat mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan secara terkoordinasi dengan pemerintah dan KSSK. Ini diperlukan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional.
Dalam hal ini, Bank Indonesia berkomitmen untuk pendanaan APBN melalui pembelian SBN dari pasar perdana maupun penyediaan dana likuiditas bagi perbankan untuk kelancaran program restrukturisasi kredit (pembiayaan) dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Adapun Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2020 memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate di level 4,25 persen. Suku bunga fasilitas simpanan juga turun 25 bps menjadi 3,50 persen, dan suku bunga fasilitas pinjaman turun 25 bps menjadi 5,00 persen.
"Keputusan ini konsisten dengan upaya menjaga stabilitas perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi nasional di era Covid-19," kata Perry Warjiyo.
Ke depan BI tetap melihat ruang penurunan suku bunga seiring dengan rendahnya tekanan inflasi, terjaganya stabilitas eksternal, termasuk rendahnya defisit transaksi berjalan dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi lebih lanjut. "Kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah dan pelonggaran likuiditas atau quantitative easing akan terus kami lanjutkan," Perry menambahkan.