TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Pertamina (Persero) mengkonfirmasi kabar yang menyebut bahwa perusahaan akan menghapus layanan BBM jenis Premiun dan Pertalite. Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan perseroan tetap akan menyalurkan BBM bersubsidi sesuai dengan penugasan dari pemerintah.
“Saat ini, sesuai ketentuan yang ada, Pertamina masih menyalurkan Premium di SPBU,” ujar Fajriyah di Jakarta, Kamis, 17 Juni 2020.
Penyaluran BBM jenis Premium oleh perusahaan minyak negara itu termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Beleid tersebut mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Ihwal adanya informasi penghapusan layanan BBM Premium dan Pertalite, Fajriyah mengatakan hal itu bermula dari pertanyaan peserta dalam webinar terkait rencana penyederhanaan produk Pertamina. Peserta menanyakan apakah Pertamina akan menghapus Premium, Solar, dan Pertalite yang dinilai tidak sesuai dengan standar beleid Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Dari pertanyaan tersebut, Direkur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan mengenai filosofi penyederhanaan produk yang sesuai regulasi pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan," ucapnya.
Fajriyah menjelaskan bahwa kala itu, Nicke menyatakan seluruh negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 dan CN minimal 51. Sesuai ketentuan itu, Pertamina pun bakal memprioritaskan produk-produk yang ramah lingkungan.
"Untuk itu, kami akan meneruskan program yang mendorong masyarakat menggunakan BBM ramah lingkungan dan mendorong produk yang lebih bagus,” tutur Fajriyah menyitir pernyataan Nicke.
Selain itu, terkait penyederhanaan produk BBM, perusahaan tengah merundingkannya dengan pemerintah. Simplikasi produk ini diharapkan dapat memudahkan perseroan dalam mendistribusikan BBM dengan harga yang lebih terjangkau.