TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, berharap hadirnya kembali para tenaga kerja asing (TKA) asal Cina di Konawe, Sulawesi Tenggara, dapat mempercepat pengerjaan proyek di sana.
"Keberadaan mereka diperlukan agar proyek strategis nasional bisa cepat selesai, dan berkontribusi pada kemajuan ekonomi nasional," ujar Jodi kepada Tempo, Rabu, 17 Juni 2020. Mereka akan kembali bekerja di kawasan industri smelter atau pabrik pemurnian nikel di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Jodi mengatakan 500 TKA Cina yang akan kembali masuk ke Sulawesi Tenggara adalah pekerja yang sudah diberi rekomendasi oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). "Itu untuk penyelesaian beberapa proyek-proyek strategis nasional," ujar dia.
Di samping mengantongi rekomendari KPPIP, Jodi mengatakan kehadiran para pekerja asal Negeri Tirai Bambu itu juga sudah sesuai dengan regulasi pembatasan TKA selama masa Covid-19. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, diatur bahwa orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan. "Misalnya, persyaratan kesehatan seperti karantina di negara dan wilayah ketiga dan karantina di Indonesia, dan persyaratan lainnya."
Sejalan dengan hal tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi juga telah mengizinkan kembali masuknya 500 tenaga kerja asal Cina tersebut. Sebelumnya, ia menolak kehadiran pekerja asing tersebut lantaran dinilai bertentangan dengan susana kebatinan masyarakat Sulawesi Tenggara yang tengah berjuang melawan pandemi Covid-19.
Ali mengatakan telah merestui kembali datangnya para TKA lantaran telah sesuai dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan mengikuti aturan pemerintah. Ia pun telah menggelar rapat dengan para pemangku kepentingan mengenai kebijakan ini.
"Dukunglah investasi yang ada di sulawesi tenggara ini. Sehingga pasca Covid-19 ini kita sudah bisa bangkit. Sekarang sudah boleh (datang). Persyaratannya harus dipenuhi semua, misalnya telah melaksanakan karantina dan sebagainya. Sudah diizinkan juga oleh pemerintah pusat," tutur dia.
CAESAR AKBAR | ANTARA