TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan untuk mulai fokus pada pengembangan budidaya lobster nasional. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto mengatakan Indonesia memiliki keunggulan komparatif sumber daya lobster yang tinggi dan berpotensi meraup nilai ekonomi besar melalui pengembangan budidayanya.
"Kita ini punya dua tanggungjawab utama yaitu bagaimana memanfaatkan lobster bagi peningkatan ekonomi nasional dan masyarakat, tapi disisi lain kita juga bertanggung jawab dalam menjamin sumber daya lobster tetap lestari. Dan aturan ini saya kira bagian dari upaya untuk mewujudkan dua hal ini," kata Slamet dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Juni 2020.
Sisi ekonomi, kata dia, digunakan untuK memanfaatkan melalui budidaya. Sumber dayanya tetap dijaga dan lestarikan dengan mendorong upaya restocking.
Sebagai upaya menjamin pengelolaan budidaya lobster secara berkelanjutan, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya telah menetapkan aturan tata kelolanya melalui Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya Nomor : 178/KEP-DIRJEN/2020, yang mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah NKRI.
Slamet meminta seluruh elemen untuk mengikuti pedoman yang telah diatur. Ia memastikan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mewujudkan pemanfaatan potensi sumber daya lobster melalui budidaya yang terukur dan berkelanjutan.
Slamet menyampaikan aturan tersebut setidaknya mengatur empat substansi utama yakni ketentuan pendaftaran dan penetapan sebagai pembudidaya lobster; ketentuan mengenai persetujuan pembudidayaan lobster di luar wilayah sumber benih; ketentuan mengenai kewajiban pelepasliaran lobster hasil pembudidayaan dan ketentuan mengenai pembudidayaan oleh eksportir benih lobster. Empat ketentuan tersebut menurutnya sebagai bagian penting tata kelola pembudidayaan lobster yang lebih terukur dan bertanggung jawab.
Menurutnya, semua mekanisme yang diatur dalam ketentuan ini sifatnya sentralistik jadi memang kewenangannya lebih banyak ada di KKP. Tujuannya agar lebih mudah melakukan pengawasan dan pengendalian mengingat lobster merupakan spesies yang spesifik dimana kita belum mampu untuk memijahkannya, sehingga pengaturannya harus lebih ketat.
"Peran Pemda tentu sesuai kewenangannya, sifatnya lebih koordinatif juga pembinaan, tapi ketentuan perizinan pusat yang mengeluarkan," ujarnya.
Slamet juga mengimbau semua pihak untuk mematuhi dan memenuhi mekanisme yang telah ditetapkan jika ingin melakukan usaha budidaya ikan. Fokus utamanya bagaimana agar masyarakat lokal bisa terlibat dalam kegiatan usaha.
"Mengenai prosedur pemenuhan persyaratan, saya minta pemda betul betul proaktif lakukan sosialisasi termasuk melakukan pendataan terhadap masyarakat yang memiliki animo tinggi berbudidaya lobster," kata Slamet.