TEMPO.CO, Jakarta - Hingga Mei 2020, tren pendapatan negara terus mengarah ke level negatif akibat dampak pandemi Corona atau Covid-19.
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Hidayat Amir mengatakan bahwa ada tiga aspek yang mempengaruhi kontraksi penerimaan negara, yaitu pelambatan aktivitas ekonomi, penurunan harga komoditas dan insentif yang diberikan kepada pelaku usaha.
"Itu yang mempengaruhi penerimaan negara," kata Hidayat, Rabu 17 Juni 2020.
Adapun, data Kemenkeu menunjukkan kinerja pendapatan negara terus mengalami kontraksi sebagai imbas menurunnya aktivitas perekonomian akibat pandemi Covid-19.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi pendapatan negara per Mei 2020 mencapai Rp 664,3 triliun atau minus 9 persen dibandingkan tahun lalu yang tumbuh mencapai 6,4 persen.
Tren kontraksi dalam pendapatan negara ini dipicu oleh penerimaan perpajakan senilai Rp526,2 triliun atau minus 7,9 persen. Kontraksi penerimaan perpajakan ini merupakan konsekuensi dari penerimaan pajak yang terkontraksi hingga 10,8 persen.
"Jadi kinerja penerimaan ini menunjukkan adanya tekanan dari ekonomi, sehingga pendapatan negara terkontraksi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Tren penurunan pendapatan negara ini kemudian berimplikasi pada kinerja APBN sampai Mei 2020. Data Kemenkeu menunjukkan bahwa realisasi defisit telah mencapai Rp 179,6 triliun atau 1,01 dari produk domestik bruto.