Dengan situasi ini, maka Sulami berharap Kemenkeu bisa mendengarkan suara Jawa Timur ke depannya. "Diajak, apa sih masukannya tentang kenaikan tarif cukai, saya harapkan seperti itu," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah memutuskan kenaikan cukai rokok 23 persen mulai 1 Januari 2020. Kenaikan menjadi lebih besar dari tahun sebelumnya, karena Kemenkeu memutuskan tidak ada kenaikan cukai rokok tahun 2019.
Tempo sudah pernah menanyakan kebijakan kenaikan cukai 23 persen ini kepada Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak. Tapi saat itu, Emil tidak bersedia menjelaskan secara tegas sikap dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami menyuarakan concern terkait hard-landing dan soft-landing, itu saja yang bisa saya katakan,” kata Emil saat ditemui di Museum Nasional, Jakarta Pusat, 21 Oktober 2019 silam.
Di satu sisi, Emil menghormati kebijakan pembatasan komoditas tembakau yang telah dijalankan pemerintah bertahun-tahun. Tapi di sisi lain, Wagub juga menerima keluhan dari pelaku industri rokok di daerahnya bahwa kenaikan cukai yang besar per 1 Januari 2020 ini akan membuat serapan pasar akan sangat terdampak.
Kenaikan cukai rokok secara drastis inilah yang dikhawatirkan pengusaha. Padahal, para pengusaha tidak mempersoalkan jika cukai tersebut naik di tahun 2019. Dengan demikian, kenaikan bisa dilakukan secara perlahan, atau dengan istilah Emil, short-landing. “Hal-hal ini sudah dikomunikasikan dengan baik oleh Ibu Gubernur kepada pejabat terkait,” kata dia.