TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto kembali membuka keran ekspor alat perlindungan diri atau APD dan bahan baku masker. Izin ekspor itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2020 tentang ketentuan ekspor APD yang saat ini tengah dilegalisasi.
“Sudah saya tandatangani dan saat ini sedang proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Agus di Mal Kota Kasablanka, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juni 2020.
Agus menyebutkan, penerbitan beleid tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor industri, sekaligus meningkatkan kinerja ekspor di tengah pandemi Covid-19. Dia berharap, neraca perdagangan akan segera menguat lagi dan mendukung pemulihan ekonomi di masa normal baru atau new normal.
Dengan berlakunya aturan anyar ini, Agus memastikan Permendag Nomor 34 Tahun 2020 yang menyatakan larangan ekspor APD sudah dicabut. Namun, pengecualian yang telah diterbitkan untuk eksportir tetap berlaku hingga 30 Juni mendatang.
Adapun pembukaan keran ekspor diklaim telah memperhatikan ketersediaan stok di dalam negeri. Kementerian Perdagangan pun melakukan degradasi pengaturan produk-produk tersebut dengan menggunakan mekanisme pengaturan melalui Persetujuan Ekspor (PE).
"Mekanisme pengaturan dengan PE berlaku terhadap produk bahan baku masker, masker bedah, masker N-95, APD Coverall, dan surgical gown," tutur Mendag Agus.
Ia menerangkan, pengajuan PE dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang terintegrasi dengan sistem Inatrade. Syaratnya, pelaku usaha harus melampirkan izin usaha industri, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, serta surat pernyataan mandiri memiliki ketersediaan untuk kebutuhan dalam negeri.
Bila syarat tersebut tidak dipenuhi, Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan untuk membekukan PE yang sudah diterbitkan atau menolak pengajuan permohonan dari eksportir. Pembekuan PE dapat dikecualikan kepada eksportir yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran permohonan ekspor barang (PEB) dari Kantor Pabean.