TEMPO.CO, Jakarta - Benih bening lobster atau Puerelus sebanyak 14 koli yang diduga bermasalah lolos ekspor ke Vietnam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 12 Juni 2020. Ekspor yang dilakukan oleh PT ASSR dan PT TAM ini diduga tidak memenuhi persyaratan pungutan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Benih bening lobster atau Puerelus sebanyak 14 koli yang diekspor PT ASSR dan PT TAM ke Vietnam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat, 12 Juni 2020. Foto: Istimewa
Kepala Subdirektorat Komunikasi Dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai Deni Surjantoro membenarkan adanya kegiatan pengiriman benih lobster tersebut. "Yang bersangkutan mengajukan PEB (pemberitahuan ekspor barang) dan ada respons NPE (nota persetujuan ekspor). Jenis barangnya dua-duanya adalah live lobster fry," kata Deni saat dihubungi Tempo pada Senin petang, 15 Juni 2020.
Namun Deni mengklaim kedua eksportir telah mengantongi persyaratan lengkap serta sertifikat dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Soekarno-Hatta. "Jadi sejauh ini sudah memenuhi (syarat), kami tidak ada alasan untuk menahan," tuturnya.
Ekspor ini perdana dilakukan setelah pemerintah membuka kembali keran pengiriman benih lobster dengan syarat tertentu melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Beleid tersebut diundangkan pada 4 Mei 2020.
Sesuai dengan dokumen PEB yang diterima Tempo, masing-masing ekpsortir mengirimkan 37.500 ekor lobster yang dibudidayakan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 573 Kabupaten Sukabumi. Tujuan pengiriman barang itu adalah untuk diperdagankan.
Sumber Tempo di lingkungan Bea Cukai mengatakan bahwa ekspor lobster itu sebenarnya sempat disegel oleh pihak kepabeanan Soekarno-Hatta. Berdasarkan keterangan sumber, eksportir tidak memenuhi persyaratan bea keluar dan PNBP, kuota, serta ukuran sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Padahal, tutur sumber, semestinya perusahaan pengekspor lebih dulu melunasi PNBP per benih yang besarannya Rp 5.000 per ekor. Namun, ekspor ini kemudian dilepas ke Vietnam dan diterbangkan menggunakan armada carter berkode terbang VN 5630 yang lepas landas dari Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 12 Juni pukul 14.30 WIB dengan tujuan Kota Chi Minh City.
Sumber Tempo di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuturkan informasi serupa. Dia menyatakan ekspor itu belum memenuhi syarat PNBP karena saat ini, pemerintah masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan terkait ekspor benih lobster.
"Sudah confirmed pengekspor belum membayar apa pun. Sebelumnya dalam rapat pimpinan sudah disampaikan ke MKP (Menteri Kelautan dan Perikanan) agar sambil menungggu keluarnya regulasi tentang PNBP, pihak eksportir harus menyediakan bank garansi," tuturnya.
Adapun Kementerian Keuangan memastikan bahwa regulasi terkait PNBP tersebut hingga Selasa, 16 Juni 2020, belum ditetapkan. Sebab, aturan itu masih dibahas antara Kementerian Keungan dan KKP.
"Tampaknya belum selesai. Rencananya kita akan follow up dengan KKP dalam bentuk revisi PP PNBP KKP yang sekarang lagi dibahas," tutur Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat dihubungi pada 16 Juni 2020 melalui pesan pendek.
Terkait persyaratan PNBP, Tempo kemudian mengkonfirmasikan kepada BKIPM Soekarno-Hatta. BKIPM adalah pihak yang menerbitkan sertifikat ekspor kepada eksportir.
Kepala Kepala BKIPM Jakarta I Soekarno-Hatta Habrin Yake menampik bahwa kedua eksportir benih lobster ini belum membayar kewajiban. "Hasil terbit itu tidak mungkin kalau tidak ada PNBP-nya," katanya. Dia pun berdalih bahwa proses pembayaran PNBP merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | LINDA TRIANITA