TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi merestui maskapai penerbangan nasional untuk menaikkan harga tiket sesuai dengan harga tertinggi tarif batas atas atau TBA. Musababnya, saat ini pemerintah masih membatasi kapasitas penumpang penerbangan reguler sehingga daya angkut maskapai tak maksimal.
"Dibuka peluang untuk menaikkan harga tiket kalau maskapai enggak cukup membiayai operasional mereka," tutur Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Ridwan Djamaluddin dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin, 15 Mei 2020.
Ridwan mengatakan kebijakan tersebut untuk mengimbangi berkurangnya kapasitas penumpang. Adapun saat ini, pemerintah melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 mengatur maksimal kuota angkut maskapai ialah 70 persen dari total kursi yang disediakan.
Meski demikian, dia mengingatkan agar kenaikan harga yang dipatok maskapai masih sesuai dengan aturan tarif TBA seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Ridwan juga mengimbau agar perusahaan penerbangan tidak memanfaakan momentum ini untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.
"Sebab kita dalam kondisi darurat. Enggak bisa diperlakukan seperti biasa saja," ucapnya.
Manajemen maskapai penerbangan Garuda Indonesia sebelumnya bahkan mengakui telah mempertimbangkan usulan kenaikan TBA kepada Kementerian Perhubungan. "Kami diskusi dengan banyak pihak soal kenaikan TBA dan TBB. Ini terus dilakukan sambil mempertimbangkan hal-hal yang lain," ujar Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra kepada Tempo, 28 Mei 2020.
Kenaikan tarif penerbangan dirasa penting untuk menyelamatkan bisnis maskapai. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengungkapkan pihaknya belum menerima usulan kenaikan tarif dari stakeholder. "Usulan belum ada sampai saat ini," ucapnya.
Novie juga belum dapat memastikan kapan kajian kenaikan tarif itu akan dirundingkan. Sejatinya, rencana untuk menaikkan TBB dan TBA pernah dibahas pada April lalu. Kala itu, Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan pembaruan menyusul ditetapkannya sejumlah daerah sebagai zona PSBB.
Novie kala itu memungkinkan TBA untuk angkutan penumpang niaga berjadwal bisa naik menjadi dua kali lipat dari harga yang berlaku saat ini. "Kami menghitung seolah-olah satu penumpang menjadi (membayar) dua (tiket pesawat). Jadi (kenaikan tarif) hampir dua kali lipat," ujar Novie, 12 April 2020.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA