Dalam sidang pembacaan nota pembelaan 10 Juni 2020 sebelumnya Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Benny meminta Majelis Hakim membatalkan surat dakwaan dalam perkara korupsi di perusahaan asuransi BUMN ini. Benny menilai, pihak Kejaksaan Agung tidak hati-hati dan tidak teliti dalam penyitaan dan pemblokiran rekening-rekening bank dari pihak ketiga.
"Ada kesalahan dalam penyitaan aset dan pemblokiran rekening bank milik masyarakat dalam perkara ini, termasuk kesalahan penyitaan aset dan pemblokiran rekening bank dan perusahaan saya oleh Kejaksaan Agung," ujar Benny Tjokro.
Apalagi salah satu nasabah, yakni PT Wanna Artha Life, tengah menggugat Kejaksaan Agung lantaran kesalahan itu. Dakwaan terhadapnya terjadi pada 2008-2018, akan tetapi aset dan rekening yang disita adalah kepemilikan sebelum 2008. "Bahkan aset tanah yang saya peroleh pada 1990-an ikut disita Kejaksaan Agung," ucapnya.
Selain persoalan aset, Benny mengklaim telah melunasi utang PT Hanson Internasional kepada Jiwasraya dalam penerbitan surat utang medium term notes 2016. "Ketiga, Jiwasraya sudah rugi sejak 2006, jangan saya yang dikorbankan menanggung rugi," katanya.
Kejaksaan Agung mendakwa Benny telah merugikan negara Rp 16,8 triliun dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Perbuatan itu dilakukan Benny Tjokro bersama terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Selain itu perbuatan tersebut juga dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yakni mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | LINDA TRIANITA | ANDITA RAHMA