TEMPO.CO, Jakarta - Susi Pudjiastuti kembali menyentil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) era Edhy Prabowo. Dengan rancangan aturan yang disiapkan, Susi menyebut, tak ada pembatasan lagi soal alat tangkap dan volume kapal.
"Dengan Peraturan baru yang dibuat KKP tidak ada lagi pembatasan ukuran kapal max 200GT (gross ton), cantrang, trawl, pursein ditarik dua kapal dan lain-lain," kata bekas Menteri Kelautan dan Perikanan ini melalui akun Twitternya, Ahad 14 Juni 2020.
Susi Pudjiastuti mengatakan, kapal-kapal asing yang selama 5 tahun ini hanya bersandar di pelabuhan, maka berpotensi akan melaut lagi jika aturan tersebut dilegalkan kembali.
Dia juga menyebut, dengan berlakunya aturan itu nantinya akan mengembalikan era kelautan pada sebelum November 2014, yakni banyak kapal asing yang melaut di perairan Indonesia. "Ini akan menjadikan kapal-kapal rakasasa yang ada bersandar di pelabuhan Maluku, Bali, Papua, Sulut, Jakarta, dan lali-lain bisa melaut lagi," ucap Susi.
Kemudian para nelayan, kata Susi, puas memandangi kerlip kota terapung dari kejauhan yang merupakan kapal besar. Nelayan hanya bisa di pinggir laut dengan hasil tangkapan yang tak seberapa.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerbitkan revisi soal perizinan delapan alat tangkap baru yang termasuk di dalamnya adalah cantrang.
Delapan alat tangkap ini merupakan alat penangkap ikan (API) yang belum diatur atau dilarang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 71 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016.
Adapun delapan alat tangkap yang ditambah dalam daftar legal, yaitu pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squid jigging), dan huhate mekanis.
Delapan alat tangkap ikan baru tersebut disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Selain alat tangkap, KKP juga merevisi peraturan perikanan tangkap, yang kembali mengizinkan kapal-kapal ikan berukuran di atas 200 gross ton (GT) kembali beroperasi dengan persentase skala usaha sebesar 22 persen.