TEMPO.CO, Cirebon – Sebanyak dua kereta api (KA) reguler kembali dioperasikan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 3 Cirebon. Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetap menjadi syarat untuk penumpang yang keluar masuk Jakarta.
Manajer Humasda PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif menjelaskan mulai esok, Ahad,14 Juni 2020, PT KAI akan mengoperasikan dua KA reguler tujuan Jakarta. Yaitu KA Bengawan dengan relasi Purwosari (Solo)-Pasar Senen (Jakarta) PP dan KA Tegal Ekspres dengan relasi Tegal-Pasar Senen PP. “Sebelumnya KA Ranggjati dengan relasi Cirebon-Jember PP juga telah dioperasikan pada 12 Juni 2020 lalu,” ungkap Luqman, Sabtu, 13 Juni 2020.
Menurut Luqman, perjalanan kembali KA reguler mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Selain itu, perjalanan KA reguler mengacu pada surat edaran dari Ditjenka Kemenhub No 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Persyaratan calon penumpang yang akan menggunakan KA, menurut Luqman, secara umum dalam kondisi sehat. “Tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam,” ungkap Luqman. Suhu badan juga tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, wajib menggunakan masker dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
“Jika saat boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” ujar Luqman.
Selain itu, calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. “Untuk penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan KA jarak jauh, diharuskan menggunakan faceshield yang disediakan oleh KAI,” ungkap Luqman.
Sedangkan penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun diwajibkan menyiapkan faceshield secara pribadi.
Untuk penumpang KA jarak jauh, menurut Luqman, juga diharuskan untuk melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas saat melakukan boarding.
Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid tes dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid test bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas. “Juga mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangkat selular,” ungkap Luqman.
Dengan dioperasikannya 2 KA reguler esok, maka per 14 Juni 2020 di wilayah Daop 3 Cirebon baru mengoperasikan 6 KA jarak jauh atau baru 4 persen dari total 134 KA penumpang reguler yang beroperasi di wilayah Daop 3 Cirebon.