Jakarta - Diektur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Didiek Hartyanto menjamin pelindung wajah atau faceshield bagi penumpang kereta jarak jauh diberikan gratis. Musababnya, faceshield merupakan fasilitas dasar yang harus disediakan operator kereta selama pandemi berlangsung.
"Kami berikan gratis saat penumpang siap naik ke kereta," tutur Didiek dalam diskusi virtual bertajuk 'Membangun Pemahaman Publik tentang Tanggung Jawab KCI', Sabtu, 13 Juni 2020.
Kewajiban penggunaan faceshield untuk penumpang kereta antar-kota diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020. Berdasarkan beleid itu, salah satu protokol di dalamnya mewajibkan penumpang menggunakan faceshield serta jaket atau pakaian lengan panjang untuk mengantisipasi transmisi virus melalui droplet.
Adapun aturan ini tidak berlaku untuk kereta perkotaan maupun kereta lokal. Sebab, untuk kereta dengan waktu perjalanan yang lebih singkat, penumpang hanya diwajibkan mengenakan masker dan tidak berbicara selama berada di dalam armada.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri menerangkan penetapan tarif angkutan untuk kereta non-public service obligation (PSO) alias kereta komersial diserahkan kepada perseroan. Namun, ia meminta untuk saat ini KAI lebih dulu mengembalikan kepercayaan penumpang.
"Kami tekankan ini sedang masa membangun kembali kepercayaan publik terhadap kereta api," ucapnya.
Angkutan kereta jarak jauh untuk penumpang reguler sudah mulai beroperasi pada 12 Juni 2020. Pada tahap awal pengoperasiannya, Kementerian Perhubungan masih membatasi jumlah penumpang, yakni 70 persen, dari total kapasitas yang disediakan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA