"Opsi akan dikeluarkan setelah Temasek memberi keterangan kemana saham itu dilepaskannya," ujar Anggota KPPU, Muhamad Iqbal saat dihubungi Tempo, Sabtu (13/9). Dengan demikian, transaksi itu belum tentu harus dibatalkan.
Komisi, kata Iqbal, tidak akan melakukan tindakan hukum apapun terhadap Qtel. Menurutnya, Qtel tidak terkait dalam kasus ini. "Qtel baru masuk di akhir perkara, setelah kejadian," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dan tanggapan dari Temasek, "Menerima atau menolak putusan MA," katanya.
Bila Temasek menerima, Komisi akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan putusan, seperti jangka waktu dan proses pembayaran denda atau cara pelepasan saham. Bila menolak dan melakukan kasasi kembali, lanjut Iqbal, pihaknya akan melihat dulu tindakan MA terhadap kasasi itu.
Bahkan, KPPU tidak akan menuntut Temasek atau Qtel ke jalur hukum. "Kami hanya memonitornya dan berkoordinasi dengan BAPEPAM-LK dan MA," ujarnya.
Transaksi pembelian 40,8 persen saham Indosat oleh Qtel dari Temasek dianggap cacat hukum karena dilakukan ketika obyek transaksi masih dalam sengketa.
Cornila Desyana