Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Simak Penjelasan soal Kelas Standar Rawat Inap BPJS Kesehatan

image-gnews
Pasien tengah melakukan perawatan cuci darah di Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Dengan cara ini, BPJS berharap ada kemudahan bagi pasien JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat) mengakses layanan cuci darah. TEMPO/Tony Hartawan
Pasien tengah melakukan perawatan cuci darah di Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Dengan cara ini, BPJS berharap ada kemudahan bagi pasien JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat) mengakses layanan cuci darah. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebentar lagi perbedaan kelas untuk pasien rawat inap BPJS Kesehatan akan dihapuskan. Para pasien nantinya akan mendapatkan kelas yang sama di rumah sakit yang bernama 'kelas standar'. Kebijakan ini akan diterapkan paling lambat pada tahun 2022.

"Ini akan memberikan kesetaraan dalam hal menerima pelayanan non-medis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)," kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi Kesehatan DPR di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020.

Perlu diketahui, ini adalah kelas standar untuk rawat inap seluruh pasien BPJS, bukan kelas iuran. Sebab, urusan penyatuan kelas iuran seperti kelas 1, 2, 3 ada di Kementerian Keuangan, bukan di DJSN.

Lebih jauh Tubagus menjelaskan hal-hal terkait penerapan kelas standar sebagai berikut.

1. Amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Ketentuan kelas standar ini sebenarnya bukanlah hal yang baru karena sudah tertuang dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau UU SJSN sejak 2004. Pasal 23 ayat 4 dari beleid itu menyebutkan peserta yang membutuhkan rawat inap di RS, maka kelas pelayanan di RS berdasarkan kelas standar.

Adapun penjelasan pasal ini yaitu peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi daripada haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan. Pilihan lain yaitu membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.

2. Pertimbangan Penetapan Kriteria Kelas Standar

Dalam rapat ini, Tubagus menjelaskan empat kriteria. Pertama mengutamakan keselamatan pasien dan kedua letak ruang inap harus dilokasi yang tenang, aman, serta nyaman.

Ketiga, ruang rawat inap harus memiliki akses yang mudah ke ruang penunjang pelayanan lainnya. Keempat, ruangan perawatan pasien di ruang rawat inap harus dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Dampak Penerapan Kelas Standar

Di sisi lain, ada lima dampak dari penerapan kelas standar ini. Di antaranya yaitu kesetaraan yang sudah disebutkan oleh Tubagus, kebijakan ini juga akan menyederhanakan proses administrasi dan klaim.

Selain itu, kelas standar ini dinilai akan mengurangi potensi fraud INA-CBGs. Terakhir, kelas standar ini diyakini akan mengoptimalkan koordinasi layanan kesehatan.

4. Target dan Progress Penerapan Kelas Standar

Kebijakan kelas standar ini rencanannya diterapkan bertahap paling lambat 2022. Sebelum itu, DJSN juga akan mempersiapkan perumusuan kriteria kelas standar dan proses costing dan formulasi tarif INA-CBGs.

5. Implikasi Kelas Standar

Kepada DPR, Tubagus menyebutkan tiga aspek yang akan terkena implikasi dari aturan kelas standar ini. Pada aspek tata kelola, pemerintah harus menentukan definisi kelas standar dan mempersiapkan ketersediaan tenaga medis dan non-medis.

Selain itu, pemerintah harus menyiapkan supply side termasuk jumlah tempat tidur dan fasilitas RS (fisik dan non-fisik). Lalu pemerintah harus menentukan jumlah pendanaan dan timeline penyiapan supply side hingga penyesuaian fasilitas kelas standar oleh RS.

Sementara pada aspek pembiayaan, akan terjadi penyesuaian tarif INA-CBGs kelas standar. Terakhir pada aspek kebijakan, akan diperlukan harmonisasi regulasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

2 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

Surat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor alasan sakit tak dapat memenuhi panggilan KPK sampai sembuh. Ali Fikri, "Agak lain."


Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

4 hari lalu

Suasana gedung-gedung bertingkat di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Bank Indonesia (BI) menyebutkan utang luar negeri (ULN) Indonesia meningkat dari 396,8 miliar dolar AS pada kuartal IV 2022 menjadi 404,9 miliar dolar AS pada Januari 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

BI mencatat jumlah utang luar negeri Indonesia jumlahnya naik 1,4 persen secara tahunan.


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

16 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

18 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

21 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


Bank Aladin Syariah Salurkan Rp 8,6 Triliun Pembiayaan Sepanjang 2023

21 hari lalu

Bank Aladin Syariah. aladinbank.id
Bank Aladin Syariah Salurkan Rp 8,6 Triliun Pembiayaan Sepanjang 2023

Bank Aladin Syariah mencatatkan total penyaluran pembiayaan lebih dari Rp 8,6 triliun sepanjang tahun 2023.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

26 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

26 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

27 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.