TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mulai mempersiapkan agenda stimulus atau program restrukturisasi baru untuk UMKM.
"Kami sedang mulai mempersiapkan diri perlunya untuk memikirkan agenda stimulus atau program restrukturisasi baru, jika nanti banyak UMKM yang mengalami kredit macet dan sebagainya," ujar Teten dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, persiapan tersebut tidak terlepas dari kekhawatirannya terkait catatan dari OECD yang memperkirakan dampak pandemi setelah September 2020 yang mereka asumsikan hampir separuh dari UMKM akan gulung tikar.
Kemenkop UKM bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan berusaha memastikan agar tidak terdapat lagi keluhan-keluhan dari pelaku UMKM dan koperasi dalam program restrukturisasi kredit. Diharapkan tidak ada lagi pelaku UMKM dan koperasi yang diminta bayar cicilan atau tetap membayar bunga kredit karena pemerintah sudah memberikan relaksasi.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo memprioritaskan kebijakan stimulus ekonomi diarahkan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai sektor yang memberikan kontribusi kepada PDB mencapai 60 persen dengan tingkat penyerapan tenaga kerja hingga 97 persen.
Kebijakan stimulus juga diarahkan kepada UMKM karena 99 persen pelaku usaha di Indonesia bergerak pada sektor UMKM yang mayoritas di antaranya adalah pelaku usaha mikro.
Oleh karena itu, kata Teten, Presiden Jokowi meminta agar program restrukturisasi pinjaman UMKM diperluas.
Keringanan cicilan bunga itu juga diberikan bukan saja kepada penerima KUR atau penerima pinjaman melalui PIP yang disalurkan dari PNM dengan program Mekaar, Ulam, dan UMi, Pegadaian, dan juga LPDB. Tapi juga penerima pinjaman yang di bawah Rp10 juta melalui BPR, BPRS, melalui koperasi simpan pinjam, melalui koperasi, BMT, dan juga yang lainnya.
Presiden Jokowi juga meminta agar pelaku usaha mikro dimasukkan dalam kategori penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
ANTARA