Presiden Jokowi mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dari Istana Bogor, Kamis, 26 Maret 2020. KTT ini digelar secara virtual untuk menghindari penularan virus corona. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Iklan
Ia menjelaskan peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran lelang melalui rekening resmi KPKNL paling sedikit 20 persen dari nilai limit barang yang ditawar untuk dapat melakukan penawaran lelang.
Ia mengatakan selama masa pandemi COVID-19 lelang dilakukan dengan beberapa penyesuaian yaitu penjual dapat hadir secara virtual saat pelaksanaan lelang melalui internet yang sebelum ada wabah wajib hadir fisik mendampingi pejabat lelang KPKNL.
Sementara untuk lelang secara konvensional hanya terbatas bagi lelang kayu perhutani dan sukarela melalui syarat pembeli dan penjual tetap hadir fisik dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
“DJKN sebagai pihak penyelenggara lelang memastikan tidak ada satupun yang dapat menjanjikan kemenangan lelang karena ditentukan oleh peserta lelang yang melakukan penawaran paling tinggi,” kata dia.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan
4 jam lalu
Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan
Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan
9 jam lalu
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan
KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency
1 hari lalu
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency
Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi
1 hari lalu
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi
Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.
Kredit Macet Pinjol Meningkat di Masa Lebaran
12 hari lalu
Kredit Macet Pinjol Meningkat di Masa Lebaran
Turunnya pendapatan sebagian peminjam pinjol menaikkan risiko kredit macet di masa lebaran.
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers
14 hari lalu
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers
Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun
15 hari lalu
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun
Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.
TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan
21 hari lalu
TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan
Apartemen yang akan dilelang Kejagung yakni 2 unit Apartemen Raffles dan dua unit Apartemen District 8 Tower Infinity.
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan
22 hari lalu
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan
Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional
23 hari lalu
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional
Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.