Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Stafsus Sri Mulyani: Program Tapera, Amanat Konstitusi

image-gnews
Pengusaha Pesimistis UU Tapera Bisa Diterapkan
Pengusaha Pesimistis UU Tapera Bisa Diterapkan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberi penjelasan singkat soal iuran baru yang segera diwajibkan pemerintah, yaitu Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Yustinus menyadari banyak pro kontra terkait iuran baru ini.

"Sudah sengsara, masih suruh bayar Tapera! Begitulah kira-kira publik berkeluh kesah," kata Yustinus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tapera sejak 2 Juni 2020. Lewat aturan ini, maka seluruh pekerja akan kena potongan gaji sebesar 3 persen.

Semua pekerja akan diwajibkan ikut, mulai dari PNS sampai swasta, tapi secara tahap. Di tahal awal, hanya PNS yang akan ikut. Swasta kemungkinan baru ikut di tahun 2027 atau tujuh tahun lagi.

Yustinus kemudian mengatakan bahwa Tapera ini adalah amanat konstitusi yang memerintahkan supaya negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar kesejahteraan rakyatnya, termasuk tempat tinggal yang layak. "Tapera bukan kesewenang-wenangan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, Tapera adalah salah satu upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesuai UU No 4 Tahun 2016 tentang Tapera. "Bagaimana caranya? Gotong royong," kata dia.

Menurut Yustinus, gotong royong juga berarti solidaritas alias yang mampu membantu yang kurang mampu, yang beruntung menolong yang kurang beruntung. Bila hidup ibarat lomba lari, kata dia, maka gotong royong hendak memastikan supaya masing-masing pelari berangkat dari titik yang kurang lebih setara.

Meski demikian, para pengusaha tegas menolak iuran baru ini. Mereka bersiap mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebaliknya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) setuju dengan iuran baru ini.

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

1 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

Pendapat ketiga kubu capres-cawapres soal politisasi bansos dalam putusan MK mendatang.


Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

11 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

Amicus curiae dianggap tidak akan dipertimbangkan secara signifikan dalam putusan sengketa hasil Pilpres.


Tim Hukum Prabowo-Gibran Anggap Banjir Amicus Curiae Bentuk Intervensi ke MK

11 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Tim Hukum Prabowo-Gibran Anggap Banjir Amicus Curiae Bentuk Intervensi ke MK

Mahkamah Konstitusi merekap telah menerima 22 amicus curiae terhadap sengketa hasil Pilpres dari berbagai elemen masyarakat.


Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

12 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan sambutan di Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

Megawtai dan BEM FH dari 4 kampus ajukan sahabat pengadilan yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara. Ini arti amicus curiae.


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

12 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

15 jam lalu

Logo ITB
ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.


Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

15 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.


Ramai-ramai Ajukan Amicus Curiae Menjelang Putusan MK, Pengamat: Bukan Alat Bukti Sah tapi Bisa Jadi Bahan Pertimbangan

17 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Ramai-ramai Ajukan Amicus Curiae Menjelang Putusan MK, Pengamat: Bukan Alat Bukti Sah tapi Bisa Jadi Bahan Pertimbangan

Pengamat politik buka suara perihal fenomena Amicus Curiae menjelang pengumuman putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.


Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan Dua Kelompok Mahasiswa ke MKMK

18 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan Dua Kelompok Mahasiswa ke MKMK

Total, ada dua laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Guntur Hamzah.


Rapat Permusyawaratan Hakim MK untuk Sengketa Pilpres 2024 Digelar Maraton

23 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rapat Permusyawaratan Hakim MK untuk Sengketa Pilpres 2024 Digelar Maraton

MK mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk sengketa Pilpres, setelah penyerahan kesimpulan kemarin.