Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian PANRB: Baru 57 Instansi Usulkan Penyetaraan Jabatan

image-gnews
Kemnaker menerima penghargaan Penganugerahan Pengawasan Kerasipan Tahun 2019 dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo di Surakarta, Jawa Tengah pada Rabu, 26 Februari 2020.
Kemnaker menerima penghargaan Penganugerahan Pengawasan Kerasipan Tahun 2019 dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo di Surakarta, Jawa Tengah pada Rabu, 26 Februari 2020.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional menyebut bahwa penyetaraan jabatan hanya berlaku hingga 30 Juni 2020. Namun hingga saat ini, baru 57 instansi pusat yang mengajukan usulan penyetaraan jabatan.

 

“Kementerian dan lembaga yang mengusulkan penyetaraan jabatan hingga akhir Juni akan tetap diproses untuk surat rekomendasi dan proses pelantikan bisa dilakukan setelah bulan Juni dengan memanfaatkan kemudahan yang ada dalam Permen PANRB No. 28/2019,” kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Juni 2020.

 

Jika ada instansi yang belum mengajukan usulan penyetaraan jabatan hingga akhir Juni 2020, bukan berarti tidak ada lagi pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Setelah program penyetaraan jabatan ini selesai, pengangkatan jabatan fungsional tetap dapat dilakukan melalui jalur inpassing atau pengangkatan perpindahan jabatan.

 

Dengan adanya Permen PANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, terdapat simplifikasi dalam pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dengan diberikannya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB. Sedangkan, jika melalui jalur inpassing atau perpindahan jabatan, maka terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh masing-masing individu yang ingin beralih jabatan menjadi pejabat fungsional.

 

Penyetaraan jabatan ini merupakan salah satu upaya dalam proses penyederhanaan birokrasi. Karenanya, masih ada langkah-langkah yang harus ditempuh oleh instansi pemerintah dalam melakukan penyederhanaan birokrasi secara keseluruhan sesuai dengan tujuan dari arahan Presiden Joko Widodo.

 

“Perlu ditekankan bahwa penyetaraan jabatan ini belum merupakan kata akhir dari penyederhanaan birokrasi,” kata Atmaji. Penyederhanaan birokrasi terwujud apabila terdapat penyederhanaan struktur yang kurang lebih menghilangkan jabatan eselon III, eselon IV, dan eselon V, meski ada beberapa jabatan eselon tersebut yang tetap dipertahankan karena masih dibutuhkan oleh organisasi

 

Atmaji melanjutkan, bahwa proses penyederhanaan birokrasi ini idealnya dilakukan dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) terlebih dahulu baru kemudian dilanjutkan dengan proses penyetaraan jabatan. Namun, karena penataan SOTK memerlukan proses dan waktu yang cukup lama, sehingga kedua proses ini berjalan secara paralel.

 

Dalam proses penyederhanaan birokrasi ini, ia juga mengemukakan mengenai lima langkah percepatan yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga. Pertama, segera melakukan identifikasi jabatan yang akan dialihkan serta mengusulkan perubahan SOTK yang berbasis pada jabatan fungsional.

 

Kedua, setelah proses pengusulan dan validasi jabatan maka instansi akan mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian PANRB. Surat rekomendasi ini dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengangkat dan melantik pejabat yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional. Hal ini menjadi suatu tantangan tersendiri ketika ada pejabat yang akan memasuki pensiun tapi masih dibutuhkan keahlian dan kompetensinya oleh instansi terkait.

 

Selanjutnya, bagi instansi yang ingin memanfaatkan fasilitas penyetaraan jabatan sebagaimana tertera dalam Permen PANRB Nomor 28/2019, maka dapat mengajukan usulan penyetaraan jabatan hingga akhir Juni 2020. Proses validasi jabatan, surat rekomendasi, hingga pelantikan dapat dilakukan setelah Juni 2020.

 

Kemudian, terkait dengan pengelolaan manajemen SDM, khususnya bagi jabatan fungsional harus menjadi prioritas, termasuk pengembangan dan pembinaan yang meliputi karier, kompetensi, hingga kesejahteraan, guna mendukung pejabat fungsional dalam peningkatan kinerja dan pencapaian organisasi. “Mari kita pikirkan bersama, pengelolaan manajemen SDM dari basis struktural menjadi basis fungsional ini perlu disesuaikan juga,” lanjut Atmaji.

 

Dan yang terakhir, tiap-tiap kementerian dan lembaga dalam melakukan penataan organisasi atau SOTK juga segera mengusulkan perubahan dengan menghapuskan jabatan administrasi yang terdiri dari eselon III, eselon IV, dan eselon V. Usulan perubahan SOTK ini dibuat agar lebih ramping sesuai dengan kriteria dalam perampingan birokrasi. “Karena di sinilah inti dari penyederhanaan birokrasi,” tuturnya.

 

CAESAR AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mantan Staf Google Klaim Mengundurkan Diri karena Rasisme

55 hari lalu

Logo Google terlihat di kantor pusat perusahaan Eropa di Dublin, Irlandia, 27 Februari 2021. [REUTERS / Clodagh Kilcoyne]
Mantan Staf Google Klaim Mengundurkan Diri karena Rasisme

Seorang mantan karyawan Google menceritakan di Twitter mengundurkan diri karena tak mendapat promosi jabatan gara-gara berkulit putih


Jokowi Lantik AHY Menjadi Menteri ATR, KPA: Bukan Pilihan Tepat

58 hari lalu

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto menyambut Menteri ATR/BPN yang baru, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat serah terima jabatan di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jokowi Lantik AHY Menjadi Menteri ATR, KPA: Bukan Pilihan Tepat

Dewi Kartika mengatakan ada sejumlah catatan minus di balik penunjukan AHY sebagai Menteri ATR/BPN.


Kapan Masa Jabatan Jokowi dan Ma'ruf Amin Berakhir? Ini Tanggalnya

58 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri Upacara Peringatan Ziarah Nasional untuk memperingati Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat, 10 November 2023. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Kapan Masa Jabatan Jokowi dan Ma'ruf Amin Berakhir? Ini Tanggalnya

Kapan masa jabatan Jokowi dan Ma'ruf Amin berakhir sebagai presiden dan wakil presiden? Berikut tanggal berakhir serta rencana setelah pensiun.


Pidato Anies di Batam: Kita Tak Ingin Penguasa Mengubah Hukum Demi Keluarga

20 Januari 2024

Anies selfie dengan para pendukung di Bandara Hang Nadim Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pidato Anies di Batam: Kita Tak Ingin Penguasa Mengubah Hukum Demi Keluarga

"Kita ingin naik jabatan bukan karena relasi, tetapi apresiasi, tidak tak mau (menggunakan) orang dalam," kata Anies.


Jokowi Ajak Anak Muda Ikut Rekrutmen Calon ASN 2024

5 Januari 2024

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jokowi Ajak Anak Muda Ikut Rekrutmen Calon ASN 2024

"Manfaatkan peluang dan menjadi bagian dari semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berdampak dan lebih baik," kata Jokowi.


Vladimir Putin Umumkan Maju dalam Pemilu Presiden Rusia

10 Desember 2023

Presiden Rusia Vladimir Putin memberikan penghormatan kepada Presiden pertama dan satu-satunya di Republik Bashkortostan, Murtaza Rakhimov di Ufa, Rusia, 13 Januari 2023. Sputnik/Dmitry Azarov/Pool via REUTERS
Vladimir Putin Umumkan Maju dalam Pemilu Presiden Rusia

Vladimir Putin awalnya sempat maju-mundur dalam pencalonan sebagai presiden Rusia, namun dia sudah mengambil keputusan dan akan maju


Profil Dirut Telkomsel Nugroho, Pernah Mengisi Beberapa Jabatan Strategis di Perusahaan

8 Desember 2023

Susunan Direksi dan Komisaris baru Telkomsel per Desember 2023. (ISTIMEWA)
Profil Dirut Telkomsel Nugroho, Pernah Mengisi Beberapa Jabatan Strategis di Perusahaan

Sebelum ditunjuk jadi Direktur Utama Telkomsel, Nugraha pernah memegang beberapa jabatan strategis di Telkomsel.


Itjen Kemenag Sukses Tanggapi 96% Pengaduan Masyarakat Sepanjang 2023

6 Desember 2023

Itjen Kemenag Sukses Tanggapi 96% Pengaduan Masyarakat Sepanjang 2023

Respons dan tindak lanjut atas setiap pengaduan masyarakat (dumas) menjadi perhatian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dalam menjalankan tugas pengawasan.


Inilah Sederet Pernyataan Ketua MK Anwar Usman setelah Diperiksa MKMK

2 November 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim lainnya dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara tertutup. Anwar Usman cs dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik menyangkut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Inilah Sederet Pernyataan Ketua MK Anwar Usman setelah Diperiksa MKMK

Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman memberikan sejumlah pernyataan usai menjalani sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK atau MKMK selasa lalu. Beberapa komentari dinilai kontroversial.


MK Bacakan Putusan Batasan Usia Cawapres, Said PDIP Singgung Jabatan Instan dan Keselamatan Rakyat

16 Oktober 2023

Said Abdullah memulai karier menjadi anggota DPR/MPR RI pada periode 2004-2009 dan berlanjut hingga periode 2009-2014 serta periode 2019-2024. Politisi PDIP ini juga pernah menjadi Calon Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2013 lalu. Dok. DPR
MK Bacakan Putusan Batasan Usia Cawapres, Said PDIP Singgung Jabatan Instan dan Keselamatan Rakyat

"PDIP tidak mengenal penugasan instan dan kilat dalam jabatan jabatan politik. Sebab yang dipertaruhkan adalah keselamatan rakyat," kata Said Abdullah