TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik agar segera melapor dan mengklarifikasi ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku penyedia setrum.
"Kalau mengalami lonjakan 50-200 persen, kami sarankan cepat melapor ke call center PLN atau kanal media sosial. Jangan biarkan tagihan melonjak tanpa diklarifikasi," ujar Tulus dalam konferensi video, Kamis, 11 Juni 2020. Dengan demikian, kata dia, lonjakan tersebut bisa dicek dan ditangani oleh perseroan.
Belakangan memang ramai masyarakat mengeluhkan lonjakan tagihan listrik Juni, yang bahkan mencapai lebih dari 200 persen. Tulus mengatakan hal ini sebenarnya sudah diprediksi oleh managemen PT PLN, bahwa akan ada sekitar 1,9 juta pelanggannya yang akan mengalami tagihan melonjak dari mulai 50-200 persen, bahkan lebih.
PLN mengklaim, terjadinya billing shock ini karena dampak pandemi Covid-19. Akibatnya, petugas PLN tidak secara penuh bisa mendatangi rumah konsumen untuk melakukan input data pemakaian konsumen. Selain itu konsumen juga tidak mengirimkan foto posisi akhir stand kWh meter via whatsapp.