TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menetapkan empat zona untuk mengatur pergerakan penumpang angkutan darat selama masa normal baru atau new normal. Adapun penetapan zonasi berdasarkan kondisi persebaran virus corona di masing-masing wilayah.
Empat zona yang dimaksud adalah zona merah, oranye, kuning, dan hijau. Zona merah merupakan wilayah dengan risiko tinggi. Indikatornya dilihat dari penyebaran virus yang tidak terkendali, adanya transmisi lokal, dan munculnya klaster-klaster baru.
Sementara itu, zona oranye merupakan wilayah dengan tingkat risiko sedang. Artinya, klaster baru sudah bisa dipantau dan dikontrol. Kemudian, zona kuning adalah wilayah dengan risiko ringan atau penyebaran virus corona di masyarakat telah terkendali, namun tetap memungkinkan ada transmisi lokal.
Selanjutnya, zona hijau adalah zona aman. Tingkat risiko penyebaran virus corona di wilayah ini tetap ada, namun sudah tidak ditemukan kasus positif.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi mengatakan aturan pergerakan kendaraan angkutan darat, utamanya jarak jauh, akan menyesuaikan dengan zona yang ada. “Pergerakan kendaraan dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini jika perjalanan dari zona yang berbeda, harus mengikuti aturan dari zona yang terburuk," tutur Budi, Kamis, 11 Juni 2020.