TEMPO.CO, Jember - PT KAI Daop 9 Jember kembali mengoperasikan empat kereta api jarak jauh reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai besok, Jumat, 12 Juni 2020.
Empat kereta api yang beroperasi dari total 12 kereta api itu antara lain KA Ranggajati jurusan Jember – Cirebon (PP), KA Sritanjung jurusan Ketapang – Lempuyangan (PP), KA Tawangalun jurusan Ketapang – Malang Kota Lama (PP) dan KA Probowangi jurusan Ketapang – Surabaya Gubeng (PP).
“Kami mengoperasikan kembali empat kereta tersebut sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Vice President KAI Daop 9 Jember, Agus Barkah Nugraha, Kamis, 11 Juni 2020.
Pengoperasian kembali KA Reguler ini, kata Agus, tetap diikuti dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.
Pengoperasian kembali perjalanan KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Selain itu yang jadi dasar hukum pengoperasian kereta reguler adalah Surat Edaran Ditjen Kereta Api Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Lebih jauh Agus menjelaskan tiket kereta reguler dapat dipesan secara online. "Melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA," ujarnya.
Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA. "Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," kata Agus.
Hal ini, menurut dia, dilakukan untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. "Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain," ujarnya.
Agus juga menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Sedangkan, khusus untuk penumpang infant, diwajibkan membawa face shield sendiri.
Calon penumpang juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
Ada tiga berkas yang harus disiapkan oleh penumpang yakni menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Kedua, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test. Tiga, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Dia mengatakan secara umum, setiap penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta wajib menggunakan masker, serta menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," kata Agus.
Selain itu, PT KAI juga mengimbau calon penumpang untuk datang lebih awal ke stasiun, paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA untuk proses boarding dan verifikasi. Kebijakan pengoperasian perjalanan KA ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi di lapangan, seiring upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang terus dilakukan oleh PT KAI Daop 9 Jember.