TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK angkat bicara menanggapi berita lama tentang sejumlah bank yang kondisinya bermasalah yang viral beredar belakangan ini.
"Viralnya berita lama tersebut juga dimanfaatkan oknum yang tidak beretika sebagai marketing gimmick untuk menarik nasabah bank," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Juni 2020.
Anto menyebutkan, seperti disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Agung Firman Sampurna, nasabah diminta tidak perlu khawatir, takut, atau ragu terhadap bank-bank tersebut. Pasalnya, pengawasan bank dilakukan langsung oleh OJK.
Lebih jauh Anto menjelaskan bahwa industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga. Hal ini tercermin dari rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas aman (treshold). Sebagai contoh, rasio permodalan (CAR) sebesar 22,13 persen, rasio kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen (NPL Net 1,09 persen).
Dari sisi kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit seperti dana pihak ketiga per April 2020 terpantau pada level 117,8 persen dan 25,14 persen. Angka itu jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
"Untuk itu OJK mengharapkan, masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar dan jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081157157157," ujar Anto.
OJK dan BPK juga senantiasa berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah. OJK, kata Anto, menyambut baik ketegasan BPK yang telah melakukan klarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat statement yang banyak diberitakan. "OJK juga sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK."
Salah satu berita bank yang dimaksud terkait PT Bank Bukopin Tbk. Belakangan ini beredar foto dan video tentang pembatasan penarikan tunai nasabah bank tersebut di media sosial.
Di dalam foto yang beredar itu tertulis pengumuman bahwa sejak 2 Juni 2020 para nasabah yang ingin menarik dana di atas Rp 10 juta harus melakukan konfirmasi dua hari sebelumnya (H-2). Selain foto, di platform media sosial Twitter juga beredar video seorang nasabah Bank Bukopin yang kesulitan menarik dana.
Melalui surat keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, Sekretaris Perusahaan Bank Bukopin Meliawati menegaskan tidak ada kebijakan internal perusahaan seperti yang berkembang viral tersebut. Bantahan itu tertuang dalam surat bertanggal 5 Juni 2020.
"Setiap pengumuman berita perseroan telah disampaikan melalui situs web perseroan https://www.bukopin.co.id/page/pengumuman dan akun resmi media sosial perseroan @bukopinsiaga (Instagram dan Twitter)," demikian keterangan Bank Bukopin melalui surat kepada BEI, Senin, 8 Juni 2020.
BISNIS