TEMPO.CO, JAKARTA - Senior Country Representative US-ASEAN Business Council Angga Antagia mengatakan para pelaku bisnis digital khususnya yang berasal dari Amerika Serikat bersedia menjalankan kebijakan pemungutan pajak pertambahan nilai dari setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak, ujarnya, juga rajin melakukan komunikasi dengan lembaganya dan ratusan anggota terdaftar.
“Tinggal masalah teknis sedikit saja yang masih jadi bahan diskusi,” ujarnya dalam sebuah seminar daring, Rabu 10 Juni 2020.
Para entitas asal Negeri Abang Sam, menurutnya, masih memerlukan waktu pasti kapan mandatori ini harus dijalankan secara efektif. Dia mengklaim banyak yang masih butuh waktu sekitar tiga bulan untuk menyelesaikan persiapan internal berupa sistem dan sumber daya manusia. Begitu juga, ujarnya, kepastian perlakuan pajak terhadap konsumen dari segmen bisnis dan perorangan.
“Ditjen Pajak setahu saya sedang menyiapkan aturan tingkat Dirjen untuk teknis turunannya,” katanya. Menurutnya, para pelaku bisnis khususnya bisnis digital dari Amerika Serikat juga mau tak mau harus memungut pajak PPN dalam transaksinya. Selain Indonesia, negara di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura juga sudah menjalankan program ini. Thailand, ujar Angga, juga sedang menggodok kebijakan ini untuk segera berlaku.
Juru Bicara Google Indonesia Jason Tedjasukmana mengatakan perusahaannya bakal ikut aturan pemerintah Indonesia. “Kami juga terus mematuhi ketentuan pajak di semua negara tempat kami beroperasi seiring dengan perubahan ketentuan yang terjadi,” ujarnya.
Senada, Head of Corporate Communication Bukalapak Intan Wibisono juga memastikan entitasnya mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan dan melindungi industri dan konsumen dalam negeri dengan lebih baik. “Agar pertumbuhan ekonomi digital Indonesia main kuat dan makin memberi manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Intan.
Pemerintah berpegangan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dalam menarik pajak transaksi digital. Undang-undang yang berlaku untuk tiga tahun anggaran ke depan tersebut, juga sudah memiliki aturan teknis tingkat menteri berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020 ihwal tata cara pemungutan pajak digital. Pemerintah bakal mematok PPN sebesar 10 persen.
Kepala Eksekutif Online Pajak Indonesia Mulya Dewi Karnadi mengatakan potensi pajak digital bakal makin besar di masa mendatang. Apalagi, katanya, sejak wabah corona merebak, semua orang dan model bisnis melakukan pendekatan digital. Di sektor e-commerce misalnya, diprediksi bakal ada omzet hingga US$ 2,8 triliun di dunia pada tahun 2023.
Begitu juga penetrasi kecerdasan buatan yang makin massif dari US$ 12 miliar menjadi US$ 232 miliar pada tahun 2025. “Potensi pasar di Indonesia juga mungkin salah satu yang terbesar di dunia,” uja Mulya.