TEMPO.CO, Jakarta – Para operator umum mulai menyusun pola operasi baru setelah terbitnya aturan pelonggaran kapasitas armada menuju tatanan kegiatan baru atau new normal. Direktur Niaga PT Kereta Api Indonesia (PT KAI persero), Maqin Norhadi, mengatakan perusahaannya siap mengaktifkan 21 persen dari total kapasitas perjalanan reguler mulai 12 Juni besok.
“KAI baru menjalankan sebagian perjalanan reguler dengan pertimbangan penerapan pembatasan di berbagai wilayah, serta permintaan dari masyarakat,” ucapnya di Jakarta, Rabu 10 Juni 2020.
Saat ini, menurut dia, perusahaan mengelola total 532 kereta reguler di seluruh negeri. Namun, hanya sebagian armada yang aktif dipakai sebagai angkutan khusus selama masa larangan mudik dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pada Jumat mendatang, PT KAI akan menambah 14 kereta api jarak dan 23 kereta lokal.
Bila dilengkapi dengan frekuensi yang sedang aktif, akan terdapat total 113 perjalanan reguler. “Pengoperasian kembali ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” kata dia.
Sejak Senin lalu, Kementerian Perhubungan mulai memulihkan kapasitas angkutan umum secara bertahap untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan manusia di masa new normal. Berbasis Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Gugus Tugas Nasional Percepatan Covid-19 dan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, keterisian armada kini bisa dinaikkan hingga 70 persen dari yang sebelumnya dipatok setengah dari kapasitas total.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menganggap okupansi tersebut bisa memberi titik impas agar bisnis pengusaha angkutan tetap berjalan. Kebijakan itu pun disertai dengan penebalan protokol pencegahan pandemi Covid-19.
Meski sudah bisa bebas bepergian bebas, penumpang dibebani persyaratan bukti kesehatan, mulai dari surat hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku tujuh hari, bukti tes rapid yang non reaktif, atau surat keteranan bebas gejala influenza. Ada pula keharusan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada ponsel masing-masing.
EKO WAHYUDI | FRANSISCA CHRSTY ROSANA | YOHANES PASKALIS