TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK bakal turut menyoroti pengelolaan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilaksanakan pemerintah. Salah satunya soal pemberian dana talangan modal kerja untuk sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) senilai Rp 19,65 triliun.
“Harus diingat bahwa dana talangan ini berbeda dengan penyertaan modal negara (PMN), sehingga wajib dikembalikan,” ujar Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi kepada Tempo, Selasa 9 Juni 2020.
Pemerintah akan memberikan dana talangan modal kerja kepada lima BUMN yang kinerjanya dinilai terdampak Covid-19. Perusahaan pelat merah yang dimaksud adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp 8,50 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 3,50 triliun, PT Perkebunan Nusantara Rp 4,00 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Rp 3,00 triliun, dan Perum Perumnas Rp 0,65 triliun.
Achsanul menjelaskan dana talangan dicatat sebagai utang yang diberikan kepada BUMN tersebut, atau dibukukan sebagai piutang dalam neraca pemerintah. “Sehingga sifatnya tagihan dan harus dipastikan pengembaliannya, untuk jangka waktunya apakah masuk utang jangka panjang atau bagaimana,” katanya.
Achsanul menambahkan pemanfaatan dana talangan tersebut juga perlu ditetapkan dan disepakati secara rinci sehingga dapat dipertanggungjawabkan di kemudian hari. “Karena selama menggunakan uang negara pasti tidak akan lepas dari audit BPK,” ujarnya.
Tak hanya lembaga auditor negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut masuk mengawal pelaksanaan seluruh program PEN, termasuk pemberian dana talangan untuk BUMN. “Kami ikut mengawal sejak awal, dan sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.
Keterlibatan komisi anti rasuah ini dimaksudkan untuk mencegah adanya fraud atau celah tindak kejahatan yang dapat merugikan negara. “Beberapa program kan baru mau berjalan, jadi sedang membuat petunjuk teknis, dan kami ikut dalam formulasi regulasi itu.”
Menteri BUMN Erick Thohir berujar skema rinci ihwal bantuan dana talangan tersebut kini masih dalam proses pembahasan dan belum bermuara pada kesepakatan. “Ada beberapa konsep yang masih dibicarakan, awalnya apakah melalui penempatan dana di Himbara kemudian mereka yang meminjamkan ke BUMN itu dengan bunga, atau yang lainnya,” ucapnya.
Erick memastikan jika prinsip dana talangan akan bersifat layaknya pinjaman pada umumnya, dan tidak dapat dikonversi menjadi ekuitas seperti skema PMN. Menurut Erick, dana talangan sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan kinerja perseroan yang terganggu wabah Covid-19.