TEMPO.CO, Bandung - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat Dedi Taufik memaparkan bagaimana sektor industri pariwisata terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19. Hal tersebut terlihat di angka kunjungan wisatawan mancanegara yang turun hingga 16 persen.
Sementara untuk kunjungan wisatawan nusantara jeblok hingga 80 persen. "Ini flat semua di kabupaten dan kota, yang diakumulasikan di provinsi Jawa Barat,” kata Dedi, dalam konferensi pers, Selasa, 9 Juni 2020.
Dedi mengatakan, pemerintah Jawa Bara tengah menyiapkan strategi pemulihan sektor pariwisata Jawa Barat yang terdampak pandemi Covid. “Terutama strategi-strategi mitigasi bencana ini yang dilakukan pemerintah provinsi Jawa Barat untuk sektor pariwisata,” kata dia.
Langkah yang akan diambil oleh Pemprov Jawa Barat dibagi dalam tiga tahapan yakni saat tanggap darurat pandemi Covid, fase pemulihan atau recovery, dan pembukaan normalisasi sektor wisata dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Pada fase tanggap darurat misalnya, dengan melakukan relokasi dan refocusing anggaran di sektor pariwisata. “Terkait dengan recovery, diharapkan di bulan Juni sampai Desember kita sudah mulai melakukan produktivitas,” kata Dedi.
Dedi menargetkan pembukaan penuh sektor wisata pada tahun depan. “Normalisasi pada Januari yang akan kita lakukan di tahun 2021,” kata dia.
Secara umum, Dedi mengatakan, sektor pariwisata sendiri terhitung yang paling akhir dibuka. Hal tersebut termaktub dalam pentahapan menuju Adaptasi Kebiasaan Baru yang pedomannya tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 46 tahun 2020.
Pembukaan kembali sektor wisata tersebut juga hanya dibolehkan pada zona biru dan hijau dengan sejumlah pembatasan. “Kita merujuk pada Pergub 46, terutama ada pendekatan di sana, pendekatan zonasi,” kata Dedi.
Lebih jauh Dedi menjelaskan, tahapan menuju Adaptasi Kebiasaan Baru dimulai dari pembukaan kembali rumah ibadah, disusul kantor dan perindustrian, lalu di sektor retail atau perdagangan. Sektor pariwisata baru akan dibuka belakangan. Dan terakhir sektor pendidikan.
Sejumlah daerah sudah menerbitkan Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota untuk mengawasi pembukaan sektor pariwisata, berikut sanksinya. “Ada beberapa kabupaten/kota yang akan memerikan sanksi dalam pelaksanaan, apabila pariwisata ini dibuka sejak diberlakukannya Pergub 46,” kata Dedi.
Pemerintah Jawa Barat juga tengah merumuskan insentif untuk pemulihan sektor pariwisata. “Ini sedang kita lakukan terutama berkaitan dengan evaluasi secara keseluruhan, apa saja insentif yang harus kita berikan,” kata Dedi.
Dedi mengatakan, sejumlah daerah ada yang mulai membuka lagi sektor wisata, misalnya Pangandaran. “Di tanggal 5 Juni mereka sudah membuka, tapi ada syaratnya. Pertama adalah yang masuk ke Pangandaran untuk menikmati tempat wisata atau hotel harus punya surat keterangan sehat, dengan dibuktikan dengan hasil Rapid Test,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, sengaja mengambil kebijakan ekstra hati-hati untuk pembukaan lagi sektor pariwisata. “Kemarin Kota Bekasi sudah kami lakukan arahan, jangan membuka dulu yang hiburan malam, yang sifatnya bioskop, karaoke, dan lain-lain. Karena di Korea Selatan, second-wave datang dari kegiatan pariwisata indoor, bar kelab malam, dan hal-hal lain seperti itu,” kata dia, dalam konferensi pers, Senin, 8 Juni 2020.
Ridwan Kamil mengatakan, sudah memberi rekomendasi khusus sektor pariwisata pada bupati dan waliktoa di Jawa Barat. “Kami rekomendasikan ke seluruh bupati dan waliktoa, pariwisata di dahulukan yang outdoor. Pariwisata individual dulu. Setelah itu termonitor aman 7 hari, baru pariwisata indoor dipertimbangkan,” kata dia.