TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 61.837 desa atau setara dengan 87 persen desa sudah menyalurkan dana Bantuan Lansung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap pertama untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, angka 87 persen yang sudah disalurkan BLT DD tersebut berasal dari 70.786 desa yang DD-nya sudah masuk ke Rekening Kas Desa (RKDes) hingga Senin tanggal 8 Juni 2020.
"Jadi ada 70.786 desa dari 74.953 desa yang DD-nya sudah masuk ke RKDes. Dari 70.786 desa itu yang sudah menyalurkan sebanyak 61.837 desa," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa 9 Juni 2020.
Abdul menjelaskan terdapat dua faktor besar yang menjadi kendala belum tersalurkannya BLT DD untuk KPM yakni DD belum masuk ke RKDes dan DD sudah masuk RKDes tapi terhambat dalam penyalurannya.
Untuk DD belum masuk RKDes, jelasnya, disebabkan adanya status desa yang masih dalam pembahasan di Kemendagri seperti pemda memutuskan wilayah sebagai desa dan Kemendagri memutuskan sebagai kelurahan serta faktor lainnya yang masih dalam pembahasan status desa.
Hambatan belum masuk RKDes lainnya yakni belum postingnya APBDes ke Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), posisi kades masih sementara, terjadinya konflik antara pemdes dengan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), terjadinya permasalahan laporan pertanggungjawaban Kades untuk DD 2019 dan hambatan lainnya juga disebabkan karena perangkat desa diberhentikan oleh kades yang baru.
"Ini adalah beberapa temuan yang kemudian berakibat DD belum masuk ke RKDes. kalau DD belum masuk RKDes ya tentunya BLT DD tidak tersalur," paparnya.
Abdul menyebutkan hingga 8 juni 2020 penyaluran DD ke RKDes sudah mencapai 94 persen yakni 70.786 desa dari 74.953 desa. Faktor DD sudah masuk RKDes tapi belum disalurkan ialah adanya ketidaksesuaian KK miskin sehingga musdes tidak bisa mengambil kepurusan terkait keluarga yang berhak menerima BLT.
"Jadi seluruh Jaring Pengaman Sosial [JPS] tidak berlaku di desa itu," tambahnya.
Hambatan lainnya ialah DD tahap satu sudah terpakai untuk kegiatan sesuai dengan ketentuan sehingga ditetapkan. Dana desa tahap kedua untuk BLT DD, kondisi geografis yang sulit untuk mencapai KPPN dan bank.
Selain itu terdapat juga kendala lain seperti data hasil sinkronisasi dari kabupaten belum dikeluarkan, muncul data baru KPM dari JPS lain pasca Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sehingga data KPM ganda dan harus dilakukan perbaikan, pencairan dana dari bank dibatasi dan juga disebabkan karena belum adanya titik temu antara warga dan pemdes yang minta di bagi rata.