TEMPO.CO, Jakarta - Selama pengoperasian kereta api saat kenormalan baru, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mensyaratkan kepada operator untuk menyiapkan tempat khusus bagi penumpang kereta api (KA) antar kota yang berusia lanjut atau di atas 50 tahun.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya dalam menekan risiko penyebaran virus corona di transportasi publik. Adapun para lansia akan dikelompokkan menjadi satu tempat khusus karena rentan tertular virus corona oleh penumpang lain.
"Ada masukkan dari para ahli dan Satgas Gugus Gugas Percepatan Penanganan covid-19 untuk memisahkan penumpang yang berisiko, penumpang di atas 50 tahun," kata Zulfikri secara virtual, Selasa 9 Juni 2020.
Adapun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebagai operator akan mengatur pengelompokkan penumpang berusia di atas 50 tahun itu sejak pemesanan tiket.
Dalam pengelompokan penumpang lansia, Zulfikri tak memastikan apakah akan dibuat gerbong khusus atau hanya pengelompokkan kursi saja. Hal yang pasti, penumpang berusia muda di bawah 50 tahun akan dipisahkan dengan mereka yang terbilang rentan tertular penyebaran virus corona.
"Jadi, saat pemesanan posisi duduk di satu kereta ada yang dikelompokkan untuk usia 50 tahun," kata dia.
Kemenhub pun juga telah merelaksasi kapasitas angkut penumpang kereta api (KA) antar kota. Hal itu sejalan dengan penghapusan batas kapasitas 50 persen. Adapun untuk tahap pertama, KA diizinkan mengangkut 70 persen dari total kapasitas tempat duduk.
Zulfikri menuturkan pihaknya akan terus mengevaluasi kenaikan kapasitas penumpang di kereta api antar kota. Apabila kebijakan tersebut berjalan baik, maka peningkatan kapasitas bisa terus dilakukan ke depannya.
"Kami lakukan terus evaluasi, bagaimana perkembangan dari persiapan, kondisi, dan pelayanan kereta api," ujarnya.