TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merelaksasi kapasitas angkut penumpang kereta api (KA) antar kota. Hal itu sejalan dengan penghapusan batas kapasitas 50 persen. Adapun untuk tahap pertama, KA diizinkan mengangkut 70 persen dari total kapasitas tempat duduk.
"Tentu ada protokol kesehatan yang kami perkuat. Nanti, tahap kedua, kami tambah kapasitas sampai 80 persen, apabila kapasitas 70 persen itu kondusif," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri, Selasa 9 Juni 2020.
Dengan meningkatnya kapasitas KA, Zulfikri mewajibkan penumpang untuk menggunakan pelindung muka atau face shield selama perjalanan. Hal itu dikarenakan tempat duduk beberapa KA saling berhadapan.
Dengan demikian, Zulfikri meminta operator angkutan kereta api, seperti PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyediakan face shield bagi penumpang.
"Yang harus dilakukan penyelenggara perkeretaapian yaitu menyediakan face shield, ini harus disediakan operator. Penumpang harus menggunakan ini selama di atas kereta api," katanya.
Selain menyediakan face shield, Zulkifli meminta kepada operator menyediakan masker di setiap stasiun dengan harga terjangkau. Karena hal itu untuk mengantisipasi penumpang yang tak membawa masker saat melakukan perjalanan menggunakan KA.
Lalu, kata Zulkifli, pihak operator KA juga akan melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang setiap tiga jam sekali. Agar ketika ada yang menunjukan gejala akan segera ditangani dan diisolasi di salah satu gerbong khusus.
Selain mengunakan face shield dan masker, penumpang juga diminta untuk menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang, agar dapat meminimalisir potensi penularan Covid-19 melalui droplet atau percikan air liur.
"Penumpang harus uji tes PCR atau rapid test. Dan atau menunjukan surat keterangan bebas gejala untuk daerah yang enggak punya fasilitas PCR atau rapid test," ucapnya.