TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Bukopin Tbk. menanggapi marak beredarnya foto dan video tentang pembatasan penarikan tunai nasabah bank tersebut di media sosial belakangan ini.
Di dalam foto yang beredar itu tertulis pengumuman bahwa sejak 2 Juni 2020 para nasabah yang ingin menarik dana di atas Rp 10 juta harus melakukan konfirmasi dua hari sebelumnya (H-2). Selain foto, di platform media sosial Twitter juga beredar video seorang nasabah Bank Bukopin yang kesulitan menarik dana.
Melalui surat keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, Sekretaris Perusahaan Bank Bukopin Meliawati menegaskan tidak ada kebijakan internal perusahaan seperti yang berkembang viral tersebut. Bantahan itu tertuang dalam surat bertanggal 5 Juni 2020.
"Setiap pengumuman berita perseroan telah disampaikan melalui situs web perseroan https://www.bukopin.co.id/page/pengumuman dan akun resmi media sosial perseroan @bukopinsiaga (Instagram dan Twitter)," demikian keterangan perusahaan melalui surat kepada BEI, Senin, 8 Juni 2020.
Selain itu, Bank Bukopin menginformasikan saat ini perseroan dalam proses penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas (PUT) V dengan dokumen pendaftaran yang saat ini masih dalam kajian final di Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan keterbukaan informasi yang telah disampaikan pada 14 Mei 2020.
Situs Kementerian Komunikasi dan Informatika pun telah menyampaikan jika informasi yang beredar tidak benar. "Direktur UMKM Heri Purwanto mengklarifikasi bahwa Manajemen Bank Bukopin tidak pernah membuat kebijakan seperti yang tercantum pada pengumuman tersebut," demikian keterangan yang ada dalam situs Kominfo mengenai hoaks.
Lebih jauh, Direktur Direktur Operasi & TI Bank Bukopin Adhi Brahmantya menyatakan bahwa perseroan akan mendapatkan suntikan modal baru dalam waktu dekat. Perseroan akan mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) ada 18 Juni 2020 terkait rencana rights issue.