TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan belum ada wacana menaikkan tarif angkutan umum selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi akibat belum maksimalnya keterisian penumpang di kendaraan.
"Kami memang hati-hati dalam hal ini (tarif naik), karena daya beli masyarakat menurun," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Selasa 9 Juni 2020.
Menurut dia, memang lazimnya, jika keterisian kendaraan tak bisa maksimal, maka harus dilakukan penyesuaian tarif. Namun menurut Budi, untuk saat ini kurang tepat mengambil keputusan untuk menaikkan tarif.
"Bagaimana kalau kami melakukan kenaikan tarif ini tentu demand-nya akan tidak maksimal. Padahal sektor perhubungan darat juga harus eksis," ucapnya.
Oleh karena itu, Kemenhub saat ini belum akan menaikkan tarif angkutan umum, agar daya beli masyarakat dan pemasukan ke operator transportasi umum tetap tumbuh.
Jika permintaan sudah tumbuh saat masa transisi ini atau pada masa kenormalan baru, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyesuaian tarif.
Budi Karya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020. Beleid baru tersebut merupakan revisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Menteri Perhubungan pada 8 Juni 2020.
Salah satu pasal yang direvisi dari aturan sebelumnya adalah soal pembatasan penumpang 50 persen dari kapasitas kendaraan. Untuk angkutan umum dinaikkan persentasenya menjadi maksimal 70 persen dari total kapasitas tempat duduk.
Perubahan jumlah persentase kapasitas maksimal dari moda transportasi umum ini juga berlaku untuk seluruh moda yakni moda darat, laut, udara, kereta api serta penyeberangan dengan besaran persentase yang berbeda-beda, dan kemudian akan diatur Menteri Perhubungan melalui surat edaran.