TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi. Beleid baru ini merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang ditetapkan Menhub pada 8 Juni 2020.
Salah satu pasal yang direvisi dari aturan sebelumnya adalah soal pembatasan penumpang 50 persen dari kapasitas kendaraan. Budi Karya mencontohkan terkait pembatasan penumpang untuk transportasi udara saat ini sudah dinaikkan. "Jet narrow body dan wide body bisa dengan 70 persen, namun ada syarat-syarat harus ditetapkan," kata dia saat paparan virtual, Selasa 9 Juni 2020.
Perubahan jumlah kapasitas maksimal dari moda transportasi umum ini juga berlaku untuk seluruh moda yakni moda darat, laut, udara, kereta api serta penyeberangan. Besaran persentasenya berbeda-beda, dan akan diatur oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran
Budi Karya pun mengatakan, aturan itu akan terus dievaluasi dalam implementasinya. Kementerian Perhubungan tak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari.
Dia juga menjelaskan, penerbitan beleid tersebut guna menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, kata Budi, akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi. Untuk itu Kemenhub mengantisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo,” tutur Budi.
Dia juga menekankan kepada masyarakat dalam menggunakan transportasi harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti penggunaan masker, menjaga jarak fisik serta membawa hand sanitizer.