TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra mengatakan perseroannya telah diberi mandat oleh pemerintah untuk tidak membayar utang jangka pendek berupa pelunasan sukuk menggunakan dana talangan.
"Sementara ini, dana talangan akan digunakan untuk mendukung operasional perusahaan," ujar Irfan dalam Live Instagram bersama Tempo pada Senin petang, 8 Juni 2020.
Pemberian dana talangan merupakan rangkaian dari skema Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN) terhadap sektor-sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19. Garuda rencananya akan menerima stimulus berbentuk dana talangan tersebut dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 8,5 triliun.
Penggunaan dana talangan ini akan dirundingkan lebih dulu bersama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan. Irfan memastikan, pemanfaatannya bakal mengikuti instrumen yang ditetapkan oleh pemerintah lantaran bantuan bersifat bersifat pinajaman.
Adapun terkait utang jangka pendek berupa bonds syariah yang ditanggung perseoran, Irfan menjelaskan entitasnya sudah melakukan renegosiasi dengan pemegang sukuk. "Bonds syariah jatuh tempo pada 3 Juni kemarin. Beberapa minggu sebelum itu, kami ajukan proposal ke pemegang sukuk untuk penundaan pembayaran," ucapnya.
Dalam proposal tersebut, perusahaan meminta tenggat pelunasan tanggungan diperpanjang hingga 3 tahun. Irfan mengklaim usulan itu telah disetujui oleh 89 persen pemegang sukuk.
Sedangkan berdasarkan persyaratannya, proposal renegosiasi akan disetujui jika 75 persen pemegang sukuk memberikan restu kelonggaran pembayaran utang. "Jadi in prinsip proposal kami sudah diterima, tinggal menunggu resminya tangga 10 Juni mereka akan rapat," ucapnya.
Garuda Indonesia saat ini memiliki tanggungan pelunasan global sukuk sebesar US$ 550 miliar atau Rp 7,5 triliun. Sebelum mengajukan perpanjangan tenor, emiten berkode sandi GIAA itu juga memikirkan opsi untuk memperdagangkan sukuk di bawah harga asal. Namun, opsi ini dianggap tak tepat lantaran akan mempengaruhi kepercayaan pasar terhadap perusahaan.