TEMPO.CO, Bandung - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mulai hari ini, Senin, 8 Juni 2020, membuka layanan Kereta Luar Biasa (KLB) untuk masyarakat umum. Sebelumnya kereta luar biasa tersebut disediakan khusus bagi calon penumpang yang masuk kategori yang dikecualikan dalam aturan larangan mudik Lebaran.
“Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu,” ujar Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus, dikutip dari rilis, Senin, 8 Juni 2020.
Joni mengatakan, sejumlah syarat harus dipenuhi bagi calon penumpang Kereta Luar Biasa. Sejumlah syarat itu di antaranya calon penumpang wajib memiliki surat bebas Covid-19 dengan menunjukkan hasil negatif dari uji swab atau rapid-test yang masih berlaku.
Sementara bagi calon penumpang yang hendak menuju DKI, tetap diwajibkan mengantungi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Dki Jakarta. “Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum di izinkan membeli tiket. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pengoperasian KLB,” kata Joni.
PT KAI membuka layanan pembelian tiket mulai H-2 sebelum jadwal keberangkatan kereta. Pembelian tiket Kereta Luar Biasa hanya dilayani di Stasiun keberangkatan, dan tidak boleh diwakilkan.
Calon penumpang juga diwajibkan memakai masker, serta dalam kondisi sehat yakni tidak sedang demam, batuk, atau flu. Suhu tubuh calon penumpang juga tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celcius. “Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB,” kata Joni.
Dalam pelaksanaannya, PT KAI hanya mengoperasikan 6 perjalanan Kereta Luar Biasa. Kereta tersebut melayani 3 rute yakni Gambir-Surabaya Pasar Turi Lintas Selatan, Gambir-Surabaya Pasar Turi Lintas Utara, serta Bandung-Surabaya Pasar Turi. Kereta Luar Biasa menuju Surabaya hanya beroperasi pada setiap tanggal ganjil, dan dari arah Jakarta serta Bandung di tanggal genap.
Perusahaan pelat merah itu juga membatasi kapasitas angkut Kereta Luar Biasa hanya 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Pengaturan calon penumpang juga dilakukan mulai dari saat antrean dengan penanda batas antre, serta tempat duduk di ruang tunggu, pengukuran suhu tubuh penumpang.
Tak hanya itu, PT KAI juga menyiapkan ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun, serta pembersihan rutin dengan desinfektan di fasilitas penumpang.
Sejak pengoperasian Kereta Luar Biasa mulai 12 Mei 2020 hingga 7 Juni 2020, telah mengangkut penumpang sebanyak 3.835 penumpang. Rute favorit penumpang adalah Surabaya Pasar Turi-Gambir sebanyak 500 penumpang, serta Gambil-Surabaya Pasar Turi dengan 419 penumpang.
PT KAI sekaligus mengumumkan perpanjangan pengoperasian Kereta Luar Biasa yang berakhir kemarin, 7 Juni 2020. Perpanjangan pengoperasian Kereta Luar Biasa tersebut berlaku mulai 8 Juni hingga 11 Juni 2020.
Perpanjangan pengoperasian Kereta Luar Biasa tersebut mengikuti Surat Edaran Direktorat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 yang merekomendasikan pengoperasian Kereta Luar Biasa.
Surat Edaran tersebut meneruskan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 yang habis masa berlakunya pada 7 Juni 2020. “Kami harap masyarakat dapat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga terus kami evaluasi pengoperasiannya,” kata Joni.