TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong agar perusahaan perekrut dua anak buah kapal (ABK) yang diduga disiksa di kapal Cina, diproses hukum. KKP ingin perusahaan ini diproses dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Karena ada unsur penipuan yang mengakibatkan eksploitasi," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi kepada Tempo di Jakarta, Senin, 8 Juni 2020.
Sebelumnya, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia melaporkan bahwa penyiksaan terhadap ABK Indonesia kembali terjadi. Kedua ABK Indonesia itu, Reynalfi dan Andri Juniansyah, disiksa di kapal Cina tempatnya bekerja.
Mereka melaut sejak 24 Januari 2020 tapi belum pernah menerima gaji sekalipun. Sebaliknya, mereka justru mengalami kekerasan fisik dan intimidasi di atas kapal, dari kapten dan sesama ABK asal Cina.