TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia memperpanjang pengoperasian Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk periode 8-11 Juni 2020. Perpanjangan operasional KLB ini juga menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.
“Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat- syarat tertentu,” ujar Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin 8 Juni 2020.
Namun, untuk membeli tiket Kereta Api Luar Biasa, calon penumpang tetap diharuskan bebas dari COVID-19. Hal ini wajib dibuktikan dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.
Khusus yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, penumpang diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. “Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB,” ujar Joni.