Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaringan Perdagangan Online Surili dan Lutung Jawa Ditangkap

image-gnews
Seekor bayi satwa endemik lutung Jawa (Trachypithecus auratus) yang lahir ditengah pandemi virus corona di kandang Bandung Zoological Garden di Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Juni 2020. Sampai saat ini pihak kebun binatang yang biasanya dikunjungi 10.000 pengunjung per hari di musim libur panjang tersbut belum mengetahui kapan kawasan konservasi ini bisa kembali dibuka untuk kunjungan wisata. TEMPO/Prima mulia
Seekor bayi satwa endemik lutung Jawa (Trachypithecus auratus) yang lahir ditengah pandemi virus corona di kandang Bandung Zoological Garden di Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Juni 2020. Sampai saat ini pihak kebun binatang yang biasanya dikunjungi 10.000 pengunjung per hari di musim libur panjang tersbut belum mengetahui kapan kawasan konservasi ini bisa kembali dibuka untuk kunjungan wisata. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum), KLHK mengungkap pelaku perdagangan satwa liar dilindungi, Lutung Jawa dan Surili, di Bandung, Jawa Barat. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Sustyo Iriyono mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan itu berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan TSL secara daring atau online.

"Penelusuran tersebut dilakukan oleh Gakkum KLHK dan Balai Besar KSDA Jawa Barat terhadap akun Trisna Lasmana yang memperdagangkan satwa liar dilindungi melalui media sosial sejak Mei 2020," kata Sustyo melalui Instagram, Ahad, 7 Juni 2020.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu ekor Surili (Presbytis comata) jenis kelamin Jantan, usia sangat muda (4-5 bulan) dan satu ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) jenis kelamin Betina, usia sangat muda (4-5 bulan). Gakkum KLHK serta didukung BBKSDA Jawa Barat dan Reskrim Kepolisian Resor Garut telah berhasil mengamankan pelaku berinisial TL (23 Th) di Harumansari, Kadungora, Garut.

Kemudian Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan inisial JL di Babakan Peuteuy, Cicalengka - Bandung. Saat ini pelaku telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim PPNS guna proses lebih lanjut.

Sedangkan Barang Bukti diamankan dan dititip rawatkan di Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Fondation – Ranca Bali Patuha Bandung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami akan terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi online melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan illegal TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkapkan jaringan hingga ke akarnya," Sustyo Iriyono.

Selanjutnya, para pelaku akan dijerat melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

HENDARTYO HANGGI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

8 jam lalu

Penjabat Wali Kota Padang Andree (kanan) Harmadi Algamar menerima piagam Penghargaan Nirwasita Tantra dari Kementerian Lingkungan Hidup Hidup 2023. Dok Pemkot Padang
Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, dan Ketua DPRD, Muharlion, menerima penghargaan Nirwasita Tantra 2023 karena keberhasilan membangun kota berwawasan lingkungan melalui kolaborasi eksekutif-legislatif.


Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

1 hari lalu

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.


PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

1 hari lalu

Vice President Health, Safety, Security and Environment (HSSE) PIS, Ade Gunawan (tengah) berfoto bersama usai pembukaan Festival Ciliwung SH IML bertemakan, Ciliwung Merdeka dari Sampah dan Limbah, di Dermaga Perahu Sahabat Ciliwung, Depok, yang berlangsung dari 16 hingga 27 September 2024. Dok. Pertamina International Shipping (PIS)
PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

Pertamina International Shipping (PIS) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi merawat sungai Ciliwung lewat festival Ciliwung SH IML.


Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

1 hari lalu

Direkrut Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.


Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

1 hari lalu

Sejumlah aktivis peduli lingkungan menggelar aksi Save Soil atau menyelamatkan tanah saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 9 Juni 2024. Dalam aksi tersebut, Raline Shah mengajak masyarakat untuk menyelamatkan tanah dengan memberikan naungan pepohonan serta memperkaya kandungan tanah dari sampah tanaman dan kotoran hewan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.


Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

3 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.


Catatan dan Tantangan untuk Ekowisata Satwa Liar yang Berkelanjutan di Indonesia

4 hari lalu

Pengunjung menikmati suasana hutan mangrove di ekowisata mangrove Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, 24 Desember 2015. Ekowisata ini menjadi tujuan wisata baru yang menyuguhkan wawasan tentang ekosistem mangrove kepada para pengunjung. ANTARA/Dedhez Anggara
Catatan dan Tantangan untuk Ekowisata Satwa Liar yang Berkelanjutan di Indonesia

Webinar ini dihadiri oleh narasumber yang dipandang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekowisata satwa liar berkelanjutan di Asia.


KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

5 hari lalu

Aksi meniti slackline saat mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup gelar aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berdampak pada perusakan lingkungan di Bandung, Senin, 26 Oktober 2020.  Mereka melakukan kampanye di persimpangan jalan dan pembentangan spanduk di flyover Pasupati. TEMPO/Prima Mulia
KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri


Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

6 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melakukan aksi unjuk rasa zero tolerance policy Citarum Harum di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 22 Mei 2024. TEMPO/Prima Mulia
Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

Permen LHK adalah salah satu produk yg sudah lama ditunggu para aktivis lingkungan karena banyaknya kasus-kasus kriminalisasi.


Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

7 hari lalu

Sang Made Mahendra Jaya. Instagram/smahendrajaya89
Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa