TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa New Normal disesuaikan dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing-masing. Artinya, jika suatu wilayah menerapkan PSBB secara penuh, maka instansi pemerintah juga diminta untuk melaksanakan penugasan dari rumah.
Karena itu, Tjahjo Kumolo menjelaskan, perjalanan dinas bagi ASN selama masa PSBB juga diatur secara ketat dengan indikator kepentingan dan status zona wilayah. "Secara umum, ASN belum diperbolehkan berdinas ke luar kota. Namun, apabila perjalanan dinas tersebut sifatnya mendesak, dilengkapi surat dinas, dan daerah yang dituju merupakan zona hijau, maka yang bersangkutan diperbolehkan melakukan perjalanan dinas," ujar dia dalam keterangan tertulis, Ahad, 7 Juni 2020.
Tjahjo menegaskan jika suatu wilayah menerapkan PSBB secara penuh, maka instansi pemerintah juga diminta untuk melaksanakan penugasan dari rumah. “Kami mengikuti apakah PSBB sudah diberhentikan atau belum. Kalau transisi, separuh kerja. Begitu daerah kembali (diberlakukan) PSBB, surat kami sifatnya fleksibel,” ujar dia.
Dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru ditegaskan bahwa ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif. Seperti yang telah diketahui, masa PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni, dan sekarang masuk masa transisi. Sistem kerja baru dilakukan kementerian dan lembaga dalam masa transisi di Jakarta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pada masa transisi ini, kantor pemerintah bisa menerapkan saat work from office (WFO) dengan maksimal 50 persen kehadiran pegawai dalam satu kantor. Setiap ASN yang bekerja di kantor, wajib menggunakan masker dalam menjalani sistem kerja baru. ASN juga diwajibkan menyesuaikan jarak tempat duduk sejauh 1,5 hingga 2 meter, menjaga jarak atau social/physical distancing saat melakukan pertemuan, dan mengurangi kunjungan kerja dengan melakukan rapat via daring. Selain itu, pegawai dengan usia di atas 50 tahun yang memiliki riwayat gangguan kesehatan disarankan bekerja dari rumah.
Masing-masing kementerian dan lembaga, kata Tjahjo, harus memiliki dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur menyesuaikan sarana yang ada, serta menggunakan teknologi informasi sesuai dengan pedoman untuk menunjang pekerjaan selama tatanan New Normal. Sistem kerja tersebut merupakan pola baru, sehingga para ASN diminta lebih kreatif dan inovatif untuk menyesuaikan diri.