Adapun rencana karantina yang dimaksud adalah kebijakan yang mewajibkan para wisatawa untuk dikarantina selama 14 hari. Dalam surat dari IAG, disebutkan bahwa kewajiban ini bahkan lebih ketat dibandingkan aturan bagi mereka yang sudah positif terpapar Covid-19.
Di Indonesia, pandemi Covod-19 juga telah membuat maskapai nasional Garuda Indonesia memangkas jumlah pilot. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pemangkasan jumlah pilot tersebut harus dilakukan untuk menyelaraskan supply and demand operasional penerbangan yang saat ini terdampak sangat signifikan oleh pandemi corona.
Kebijakan tersebut, ujar Irfan, telah melewati pertimbangan yang matang dengan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal. "Ini keputusan berat yang harus kami ambil," ucapnya.
Irfan melanjutkan, Garuda Indonesia tidak akan memperpanjang kontrak kerja dengan pilot dalam status hubungan kerja waktu tertentu. "Melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku," kata dia melalui keterangan tertulis, Senin 1 Juni 2020.
Sebelum memecat pilot Garuda, maskapai pelat merah ini telah merumahkan pegawai yang berstatus kontrak alias Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kabar soal ratusan pegawai yang dirumahkan sementara ini awalnya disampaikan oleh Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI). Namun jumlah 800 ini lebih besar dari yang disampaikan IKAGI yang hanya 400 orang, terdiri dari pramugari dan pramugara PKWT. Dari seluruh pegawai yang dirumahkan, tak ada yang mendapatkan gaji, melainkan hanya menerima asuransi kesehatan dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah dibayarkan sebelumnya.
BISNIS | EKO WAHYUDI