TEMPO.CO, Jakarta - Fadjroel Rachman, Juru bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi, membeberkan alasan di balik peluncuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Lewat program ini, gaji dari seluruh pekerja, baik PNS maupun swasta, akan dipotong, baik yang sudah punya rumah maupun yang belum.
Fadjroel menyebut program ini adalah bentuk gotong royong dalam memenuhi kebutuhan rumah dan kewajiban konstitusi. Sebab, Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak memiliki tempat tinggal.
"Kebijakan ini merupakan manifestasi komitmen Presiden Jokowi untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia Indonesia, yaitu kebutuhan papan," kata Fajdroel dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2020.
Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken pada 20 Mei 2020. Selanjutnya, pekerja akan dibebankan iuran 3 persen dari gaji mereka. 2,5 persen merek tanggung sendiri dan 0,5 persen di tanggung pemberi kerja.
Lewat program ini, Fadjroel menyebut pemerintah ingin memberikan kemudahan dan perlindungan bagi pekerja berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Selama ini, kata dia, kedua hal tersebut belum didapatkan.
Pertama, pekerja masih menghadapi persyaratan yang rumit dan tidak mudah untuk memiliki rumah. Kedua, resiko kehilangan dana juga besar akibat kasus bisnis perumahan yang tidak terkontrol validitasnya.
Sehingga, kedua masalah ini menjadi dasar terbitnya program Tapera. Lewat program ini, pemerintah berjanji proses persyaratannya akan mudah. Lalu, pemberi kerja juga diberi tanggung jawab untuk membantu pekerja mereka mendapatkan rumah.
Selain itu, Fadjroel menyebutkan aspek perlindungan juga jadi prioritas. Salah satu bentuknya adalah pemberian nomor identitas kepada peserta. Nomor ini berfungsi sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, simpanan, dan akses informasi Tapera.